Libur Nasional dan Cuti Bersama Alami Perubahan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (foto Net)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang hari libur nasional dan cuti bersama dan berlaku sejak tahun 2020 dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penanganan covid-19.

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744 tahun 2020, Nomor 05 tahun 2020 dan Nomor 06 tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang perubahan keempat atas keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dan surat edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 008/2372/BKPSDM/SET tanggal 18 Desember 2019 dengan prihal libur nasional dan cuti bersama.

Hal itu dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dari penanganan covid-19 untuk mengantisipasi munculnya klister baru maka ditetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020

Menghapus cuti bersama hari raya idul fitri 1441 Hijriah tanggal 28,29 dan 30 Desember 2020.

Daftar perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas pegawai masing-masing selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Pengaturan pemberian cuti bagi ASN berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Lampiran surat edaran Gubernur Kepulauan Riau tentang perubahan keempat libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Keterangan

Hari libur Nasional tahun 2020:

Tanggal 1 Januari hari Rabu, tahun Baru 2020 Masehi, tanggal 25 Januari hari Sabtu, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, tanggal 22 Maret hari Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 25 Maret hari Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 dan lain-lainnya.

Cuti Bersama Tahun 2020

21 Agustus hari Jumat Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, 28 dan 30 Oktober Rabu dan Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW, 24 Desember Kamis Hari Raya Natal, 31 Desember Kamis Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul 1441 Hijriah.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar,SH mengatakan, bahwa hal itu surat edaran dari pemerintah pusat. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah KKA tentu harus mengikuti aturan yang telah dikeluarkan.

“Pastilah, bagi seluruh ASN di Pemkab Anambas tentu mematuhi edaran tersebut terkait hari libur nasional dan cuti bersama yang mengalami perubahan,” (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *