Maling Drone Terancam Sebelas Tahun Penjara

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti saat menyampaikan pres rilisnya (ft-hms Polres Kepulauan Anambas)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Satu unit drone milik SMAN 1 Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri raib digondol maling, kini terduga telah diamankan pihak Polres Kepulauan Anambas, Kamis (12/1/2023).

AKBP Syafrudin S Sakti selaku Kapolres Kepulauan Anambas mengatakan, kejadian kehilangan sekitar tanggal 24 Desember 2022 dan terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Anambas.

“Telah kita amankan seorang terduga tersangka yang telah mengambil satu unit drone milik SMAN 1 Palmatak,” ungkap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti kepada sejumlah awak media, Kamis (12/1/2023).

Drone itu disimpan diruang laboratorium fisika SMAN 1 Palmatak dan dengan cara menyelinap ke sekolah dan masuk ruang laboratorium tersangka mengambil barang tersebut.

“Drone tersebut ditaksir senilai Rp 31 juta dan pasal 363 ayat 2 KUHP pidana yaitu dengan ancaman pidana paling lama 11 tahun,” ucapnya.

Drone bermerek Mini 3 Pro warna abu-abu, 1 unit Galaxy Tab A memiliki SMA laboratorium, 1 unit Galaxy Tab model SM t295 warna hitam, digital multimeter cd800a meter merk sanwa, 1 unit kamera merek merek produk warna silver, 1 unit speaker model a 8 Warna hitam, Satu gulung kabel listrik warna biru ukuran 2,5 M, 1 set lampu panel tenaga surya, 12 kunci pas ukuran 24, satu buah obeng pipih warna merah. (Fnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *