Mata Istrinya Lebam, Kepala Berdarah, Kaki Tangan diikat Lalu Kabur Menggunakan Kapal Bukit Raya

Kapolsek Jemaja, IPTU Joko Setiasna menggunakan baju kaos hitam bersama Kanitreskrim Polsek Jemaja, IPDA Rudy Luis ketika ditemui (ft-ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Dua pasangan suami istri telah pisah ranjang selama hampir satu bulan lamanya, kemudian sang suami inisial (RA) mengajak istri bertemu disalah satu tempat untuk membahas terkait rencana perceraian mereka dan berupaya membujuk istri (korban) untuk membatalkan rencana perceraian mahligai rumah tangga yang mereka bina.

Menurut Kanitreskrim, Rudy Luis saat dilakukan introgasi kepada pelaku (RA) yang ditangkap di Kapal Bukit Raya yang hendak kabur dari persoalan yang diduga telah dilakukannya yakni penganiyaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengatakan, diduga pelaku juga ada upaya melakukan untuk menghilangkan nyawa korban, sebab korban sempat di ikat, mulutnya disumpal lalu ditinggalkan di tepi jalan dengan wajah berlumur darah.

“Pengakuan pelaku mereka belum bercerai tapi sudah pisah rumah selama satu bulan. Pelaku emosi ketika membujuk istrinya untuk tidak melakukan gugatan cerai. Akhirnya tindakan itu terjadi,” kata Rudy Luis selaku Kanitreskrim Polsek Jemaja kepada ignnews.id, Senin (5/12/2022).

Menurut keterangan pelaku (RA) melalui Rudy Luis menjelaskan, pelaku meminta penjelasan kepada korban apa masalah yang telah dilakukan dirinya sehingga istrinya ingin menggugat cerai. Ketika itu korban (istri RA) tidak mengatakan apapun lalu pelaku emosi dan langsung mencekik korban hingga jatuh ke selokan bersamaan.

“Saat jatuh, kepala korban terbentur batu. Kemudian pelaku pergi mengambil tali disepeda motornya dan mengikat tangan dan kaki korban lalu menutup mulut korban. Lebih parahnya lagi pelaku mengambil batu disekitar tempat kejadian dan melempar kearah korban,” terang Rudy.

Dengan rasa ketakutan dan bersalah pelaku membereskan pakaiannya dan pada pagi hari Kapal Bukit Raya sandar di pelabuhan Tarempa kemudian pelaku berlayar menggunakan kapal itu untuk kabur. Atas informasi yang didapatkan maka tim Polsek Jemaja langsung bergerak dan menunggu kapal itu sandar dipelabuhan Letung dan melacak pelaku di kapal dan ditangkap di bagian atas tingkat tiga kapal dan tanpa ada perlawanan dari pelaku.

“Kini pelaku telah ditahan di Mako Polsek Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dapat di proses secara hukum yang berlaku,” tuturnya. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *