PJs. Bupati Natuna, Rika Azmi saat memberikan arahan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
Ignnews.id, Natuna – Pejabat sementara Bupati Natuna, Rika Azmi menekankan berkali-kali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk selalu menjaga netralitas.
Hal ini mengingat waktu pemilihan pimpinan kepala daerah semakin dekat, Pjs. Rika Azmi menghimbau kepada seluruh ASN untuk selalu menjaga sikap dan perilaku untuk selalu berada diposisi netral, pahami peraturan yang telah diberikan.
“Saya tekankan kepada seluruh ASN untuk bisa bersikap netral dalam proses pemilukada yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Dan saya berkomitmen akan menjalankan surat keputusan itu dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pjs. Rika Azmi, saat memimpin apel pagi yang rutin dilaksanakan di halaman depan kantor bupati natuna, pada Senin (30/9/2024).
Ia juga menyampaikan, sebagai pejabat yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri untuk memimpin Kabupaten Natuna kurun waktu singkat ini ada beberapa poin tugas untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah Kabupaten Natuna.
“Ada 5 poin dasar saya dalam menjalani tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan Mendagri kepada saya yaitu, memimpin fungsi pemerintahan sesuai dengan kewenangan bersama DPRD, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan Pilkada dan menjaga netralitas ASN, membahas rancangan daerah dan menandatangani setiap rancangan, melakukan pengisian jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” paparnya.
Ia juga mengingatkan dan menekankan, kepada seluruh ASN jangan bermain-main dengan aturan yang berlaku, karena jika terdapat ASN ataupun pegawai yang melakukan pelanggaran maka mereka akan mendapatkan sanksi berupa Disiplin berat dan disiplin sedang.
“Jika kedapatan atau terbukti melakukan politik praktis sangsi disiplin ringan hingga berat bisa sampai pemecatan yang akan diterima oleh oknum ASN,” pungkasnya.
adapun ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk.
b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan; dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS :
a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Laporan (Hardiansyah).