Natuna  

Nafsu Tidak Terbendung Paman Nekat Perkosa Keponakan Hingga Hamil

banner 120x600
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat jumpa pers didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, di Mapolres Natuna

Ignnews.id, Natuna – Entah apa yang terlintas dipikiran tersangka AM (27) seorang paman yang nekat memperkosa keponakannya berkali-kali hingga berujung hamil.

Tersangka AM mensetubuhi korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri sejak tahun 2020 silam di tempat penampungan air (embung) Semalau, Desa Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat.

Kejadian tersebut ternyata kembali diulangi tersangka sampai berkali-kali. Pada tahun 2021 lalu terulang lagi dan kejadiannya di dalam kamar mandi rumah orang tua korban, saat itu posisi rumah korban sedang sepi.

Tidak sampai disitu, tersangka kembali melampiaskan nafsu bejatnya pada pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu walaupun kondisi korban yang sedang hamil. Korban kembali diperkosa didalam kamar korban ketika tidak ada satupun keluarga dirumah.

“Korban yang masih dibawah umur ini sudah berkali-kali diperkosa oleh pamannya sendiri, awalnya pada tahun 2020 lalu. Lalu kembali diperkosa pada tahun 2021 lalu dan yang terakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 kemarin. Padahal korban sudah dalam keadaan hamil,” ucap Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat menceritakan kronologis kejadian didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, di Mapolres Natuna, Air Mulung, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (01/11/2022) pagi.

Kapolres Natuna AKBP Iwan menuturkan, korban diketahui masih duduk di bangku sekolah kelas VII (kelas 1 SLTP). Dan saat ini korban masih dalam pengawasan dan perlindungan anak.

“Kepada tersangka kita kenakan ancaman dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. Laporan (Hardi/Fer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *