Ignnews.id, Natuna – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Natuna sudah mulai ramai mengambil tindakan pemecatan terhadap pegawai honor Harian Lepas (Harlep) yang bertugas di kedinasannya masing-masing.
Langkah ini diambil untuk menjalankan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan peraturan BPK nomor 6 tahun 2011 tentang pemberhentian pegawai honorer.
Salah satu OPD yang sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Adapun pegawai yng dipecat oleh DLH sebanyak 49 orang.
Pemecatan terhadap puluhan pegawai ini didasarkan pada 3 kriteria yang tercantum dalam aturan diatas, seperti usia pegawai sudah melebihi 58 tahun, pegawai yang kurang dari 2 tahun, dan pegawai yang tidak memiliki ijazah.
“Tapi kami di DLH pemecatan yang terhitung hari ini masih bersifat sementara. Karena pemerintah kabupaten Natuna dalam hal ini masih mengupayakan agar mereka dapat dipertahankan hingga Desember,” kata Ferizaldi di tempat kerjanya, kamis (6/2/2025) melalui telepon.
Dikatakannya, beberapa waktu lalu pemerintah kabupaten Natuna telah bersurat kepada kementerian PAN-RB dan BKN sebagai upaya untuk mempertahankan pegawai-pegawainya sampai akhir tahun anggaran 2025.
“Surat ini yang kita tunggu, kalau sudah jelas jawabannya bisa diterima surat pemecatan sementara ini kita cabut. Tapi kalau tidak bisa diterima surat pemecatan permanen kita keluarkan. Itu di DLH tidak tau di dinas lain,”papar Ferizaldi.
Selanjutnya Ferizaldi dengan tegas, membantah jika langkah pemecatan ini dilaksanakan berdasarkan kemampuan anggaran daerah atau alasan lainnya. Karena ia mengaku bahwa akan ada pelanggaran berat bagi pemerintah daerah apabila pegawai honorer tersebut dipertahankan.
“Tidak ada alasan lain selain kita menjalankan aturan itu. Hanya mudah-mudahan balasan surat dari kementerian itu dapat berpihak kepada tenaga Harlep. Karena kasihan juga mereka dipecat sekarang,”harapnya.
Diketahui bahwa jumlah pegawai honorer harian lepas yang diterima di atas tanggal 30 Januari 2023 kurang lebih sebanyak 300 orang. Jumlah ini ditambah juga dengan pegawai honorer harian lepas yang tidak memiliki ijazah dan yang sudah berusia di atas 58 tahun.
Sehingga pegawai yang akan di pecat pemerintah kabupaten Natuna tahun ini mencapai ratusan orang. Laporan (Hardiansyah).