Perwakilan PTT se-Kabupaten Natuna berdiskusi bersama ketua DPRD Natuna
Ignnews.id, Natuna – status sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah mengabdi selama belasan tahun di Pemerintah Kabupaten Natuna ternyata kini tinggal menunggu keputusan dari kementerian tertentu.
Pasalnya peluang untuk diangkat menjadi ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pupus ditambah lagi dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa honorer harus dihapuskan pada tahun 2025.
Hal ini lah dikeluhkan oleh PTT Se-Kabupaten Natuna yang telah mengabdi sejak 2006 hingga 2011 lalu dan tidak berhasil lolos dalam tes PPPK tahap 1.
“Kemarin kami perwakilan forum komunikasi PTT Se-Kabupaten Natuna berkumpul di kantor DPRD Natuna untuk menyampaikan aspirasi kami terkait status kami kedepannya di tahun 2025,” kata ketua Forkominda PTT Se-Kabupaten Natuna, Wan Alfiyar kepada media ini. Rabu (15/01/2025).
Dikatakannya, pada pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar PTT yang telah mengabdi selama belasan tahun ini dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa terkecuali.
“Jujur saja bang kami yang bekerja selama belasan tahun ini harus bersaing dengan tenaga harian lepas (Harlep) yang baru bekerja belum ada 2 tahun lebih. Hal ini jelas menjadi beban kami dalam berjuang untuk dapat diterima menjadi PPPK,” ungkapnya.
Pada diskusi dengan Ketua DPRD Natuna, pihaknya juga memohon kepada legislatif dan pemerintah daerah untuk dapat menyurati ke Menpan-RB agar aspirasi mereka dapat dipertimbangkan.
Sementara Ketua DPRD Natuna Rusdi menuturkan, bahwa pihaknya akan mengupayakan aspirasi para PTT dilingkungan Pemkab Natuna yang telah mengabdi selama belasan tahun ini bisa mendapatkan kejelasan statusnya.
“Setelah mendengar keluhan dan aspirasi mereka, Kita akan segera koordinasi dengan pemerintah daerah terkait permasalahan ini,” ucapnya.
Ia mengaku, kekecewaan dan keluhan mereka cukup wajar karena PTT yang ada saat ini terhitung tidak banyak, namun mereka harus bersaing dengan para pekerja yang baru.
“Pada intinya, permasalahan ini kita akan membahasnya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, terkait mekanisme dan kejelasan status mereka,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).