ignnews.id,Bintan – Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus dua tersangka Inisial RK (40) dan WG (67) terkait kasus tindak pidana perjudian jenis Sijie di salah satu kedai Kopi Jalan Km 18 Kijang, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, (17/06/2021).
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis Sijie, keduanya berhasil diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Pelaku RK selaku bandar berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya.
“Setelah kita lakukan pengembangan, kami langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie tersebut, pelaku juga kita amankan keesokan harinya saat sedang berada dikedai kopi,” jelas Moko sapaan akrabnya saat Konferensi Pers, di Mako Polres Bintan.
Moko juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan Tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian.
“Karna saat ini kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Demikian itu sekali lagi saya harapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan,” jelas Moko.
Dalam tindakannya kedua pelaku dijerat pasal 303 dan 303 bis dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
Bagi masyarakat Kabupaten Bintan jika mengetahui adanya kejadian tindak pidana apapun segera menghubungi layanan telpon darurat 110, agar mendapatkan layanan kepolisian secepatnya. (Oppy)