Ignnews.id, Natuna – Untuk kesekian kalinya Pemerintah Kabupaten Natuna kembali melanjutkan penerapan Masa Belajar Dari Rumah (BDR) kepada seluruh satuan pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) Negeri dan Swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Rabu (23/9/2026).
Masa perpanjangan BDR ini diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor: 400.3.1/371/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Belajar Dari Rumah (BDR) dan penegasan penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna akibat dampak bencana kabut asap.
“SE ini udah kita sampaikan ke sekolah-sekolah untuk dijalankan oleh seluruh satuan layanan pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hendra Kusuma.
Dikatakannya, menindaklanjuti kondisi pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman yang berdampak pada penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan, baik pada anak-anak (peserta didik), lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit paru di wilayah Kabupaten Natuna.
Hal ini dipandang perlu mengambil langkah antisipatif guna melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah dengan tetap menjamin terpenuhinya hak peserta didik untuk memperoleh layanan Pendidikan.
“Jadi kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) secara Daring (Dalam Jaringan) dengan aktivitas belajar peserta didik tetap terdokumentasi dengan baik. Untuk waktunya akan dimulai pada hari Kamis 24 September 2026 sampai dengan Sabtu 26 September 2026 atau hingga kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman,”Paparnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Umar Wira Hadi Kusuma menjelaskan, penerapan masa BDR ini dilanjutkan kembali sampai tanggal 26 September 2026.
“Kemarin kita BDR selama tanggal 19 sampai 23 September. Sekarang ini kita sambung lagi dalam rentang waktu tiga hari kedepan karena asapnya semakin parah seperti ini,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).













