Pemkab Anambas Targetkan Belajar Tatap Muka 12 Juli Mendatang

Asyiah selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga KKA
banner 120x600

ignnews.id,Anambas – Kegiatan belajar tatap muka di Kabupaten Kepulauan Anambas M ditargetkan dimulai pada tanggal 12 Juli mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Asyiah, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Ia mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Budaya yang memperbolehkan sekolah tatap muka bagi daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 dikategorikan rendah.

“Jadi mulai tanggal 12 Juli itu, kita akan laksanakan dua metode pembelajaran yakni pembelajaran tatap muka (PTM) dan (BDR). Untuk daerah-daerah yang masyarakat nya tidak terpapar Covid, akan kita laksanakan sekolah tatap muka. Dengan syarat memenuhi protokol kesehatan dan pembatasan jumlah murid di kelas,” kata Asyiah, pada Jumat (9/7/2021).

Asyiah menambahkan berdasarkan hasil rapat pada tanggal 5 Juli lalu, akan ada beberapa kecamatan harus Belajar Dari Rumah (BDR) karena tingkat penyebaran Covid yang masih tinggi dan akan berpotensi menambah tingkat penyebaran jika di lakukan PT BNI jugaM.

“Seperti Siantan, Palmatak, Jemaja, Jemaja Timur, Siantan Tengah, Genting Air bini dan Arung hijau, itu masih harus BDR jika nanti masyarakat yang terpapar Covid-19 sudah menurun baru bisa kita lakukan PTM,” sambungnya.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Juli ini, merupakan masa percobaan dalam waktu satu bulan, jika aman dan kondisi memungkinkan untuk dilanjutkan, maka PTM akan dilanjutkan.

Kata Asiyah lagi, Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi vaksinasi Covid-19 bagi seluruh guru dan kepala sekolah beserta staf tata usaha setiap sekolah. Pemerintah bahkan secara tegas bakal memberikan sanksi bagi tenaga pengajar yang enggan disuntik vaksin.

“Guru yang tidak mau diaksin dengan alasan takut atau apapun, tidak kami izinkan untuk mqengajar kecuali yang tidak di perbolehkan vaksin dengan alasan tertentu seperti sakit, itu pun harus di lengkapi dengan surat keterangan dari dokter,” ungkap dia.

Namun tidak hanya guru saja yang wajib vaksin, murid yang berumur mulai dari 12 tahun juga diwajibkan untuk vaksin menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka.

“Tujuannya, selain untuk membentuk kekebalan tubuh guru dan murid dan juga agar anak-anak dan orangtua merasa aman dan nyaman ketika kita ketika kegiatan tatap muka sudah dimulai nanti,” tutup Asiyah.(Jna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *