Pemko Sampaikan Tujuh Usulan Ranperda

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma saat penandatanganan terkait Ranperda Propemperda tahun 2022
banner 120x600

ignnews.id, Tanjungpinang-Walikota Tajungpinang Hj Rahma menyampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

Disampaikan dalam rapat Paripurna bersama jajaran DPRD Tanjungpinang di Kantor DRPD Tanjungpinang, Senin (17/1) pagi.

Dilanjutkan dengan Pandangan umum (Pandum) Fraksi-fraksi di DPRD Tanjungpinang mengenai usulan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Fathir menuturkan, Pemko Tanjungpinang mengusulkan tujuh di luar Ranperda wajib. Yaitu APBD Murni 2023, ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dan ranperda Perubahan APBD 2022.

Ia menuturkan, rencannya ada dua Ranperda inisiatif DPRD Tanjungpinang. Diantaranya, Ranperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Bantuan Hukum.

‘Masih tahap pembahasan, kami usulkan dua Ranperda inisiatif tahun ini,” ucapnya.

Rahma menuturkan, tujuh Ranperda tersebut tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tanjungpinang, mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung.

Kemudian mengenai, perubahan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Perseroan daerah dan perseroan terbatas BPR Bestari. Ranperda penyerahan Prasarana dan Utilitas (PSU) perumahan, pemukiman dan kawasan perdagangan non jasa.

Lima, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Enam, Ranperda mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Rahma mengatakan usulan ranperda Kota Tanjungpinang merupakan wujud pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tanjungpinang.

“Maka dengan dibuatnya regulasi yang jelas dan tegas, tentunya harus melibatkan semua stakeholder yang ada, dalam upaya melakukan peningkatan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran serta kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Ranperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan masyarakat di Kota Tanjungpinang. Kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah merupakan instrumen yang sangat penting.

Dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan. (dlp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *