Penjual Pulsa Bakal Dikenakan Pajak

Salah satu contoh kedai yang melakukan usaha jual pulsa di jalan Merdeka, Tarempa, Siantan, Anambas (foto ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Aktifitas pasar sudah sejak lama diberlaku biaya pajak dari setiap pembelian barang. Terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 1 Februari 2021 akan diberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) bagi setiap distributor penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

Salah satu penjual pulsa di Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Aris mengatakan saat ditemui ignnews.id bahwa hal ini belum ada penyampaian dari pihak pengusaha penyelenggara jasa telekomikasi terkait pemungutan pajak tersebut.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan berita bahwasan akan diberlakukan pajak bagi penjualan pulsa, tapi kalau ini sudah menjadi ketetapan dari pemerintah, kami tidak keberatan dengan hal itu,” ungkap Aris kepada ignnews.id, Sabtu (30/1/2021).

Diketahui, pantauan ignnews.id disepanjang jalan Merdeka, jalan Hangtuah, jalan Imam Bonjol dan masih banyak lagi yang melakukan usaha sebagai penjual pulsa. (Thalia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *