IGNNews.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto, memberikan penyuluhan hukum yang fokus pada bahaya bullying di SMP Negeri 5 Tarempa Selatan, Rabu (19/11). Seruan ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi para pelajar.
Bupati Aneng menegaskan bahwa perundungan adalah tindakan yang sangat merusak, tidak hanya menyakiti secara fisik tetapi juga melukai perasaan (psikis) korban.
“Bullying sangat menyakitkan,” kata Aneng di hadapan siswa dan guru. Ia menekankan bahwa pelajar wajib menjaga pertemanan dan menghindari sikap yang merendahkan orang lain. Ia juga meminta para guru untuk secara aktif memantau interaksi siswa, termasuk di media sosial, demi mencegah terjadinya kasus perundungan.
Konsekuensi Hukum Bullying Tidak Boleh Disepelekan
Sementara itu, Kajari Anambas Budhi Purwanto memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek hukum yang mengikat tindakan bullying. Ia mengingatkan para pelajar bahwa perundungan tidak boleh dianggap sepele dan memiliki konsekuensi hukum serius.
“Kejaksaan siap menindaklanjuti setiap laporan terkait perundungan yang terjadi di sekolah,” ujar Budhi. Ia menekankan bahwa laporan dari siswa, guru, maupun orang tua sangat penting.
Budhi menjelaskan, jika perbuatan bullying terbukti merugikan korban hingga menyebabkan trauma atau gangguan belajar, pihaknya tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan utama, terutama bagi pelaku yang masih di bawah umur, agar mereka dapat memperbaiki kesalahan tanpa langsung berhadapan dengan proses hukum yang rumit.
Penyuluhan ini diharapkan membuat pelajar Anambas lebih memahami pentingnya menjaga hubungan sosial, dan bahwa perbuatan kecil yang dianggap bercanda dapat berdampak besar bagi teman lain.













