Natuna  

Perda Nomor 9 Tahun 2021 Jadi Dasar Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna

banner 120x600
FGD tentang kelayakan Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna dihadiri sejumlah tokoh

Ignnews.id, Natuna – Dalam rangka melestarikan sejumlah kebudayaan daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Kelayakan Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah Pasal 25 sampai 28. Diruang rapat Dinas pendidikan dan kebudayaan daerah Kabupaten Natuna. Selasa (24/5/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Ketua LAM Kabupaten Natuna, Kelompok Sadar Wisata penggiat kebudayaan serta para unsur OPD terkait.

Kegiatan ini salah satu langkah awal dalam meningkatkan kembali kesadaran akan pentingnya kebudayaan daerah yang perlu dilestarikan.

“Sesuai dengan visi Pemprov Kepri yaitu Terwujudnya Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu yang Sejahtera, Berakhlak Mulia, Ramah Lingkungan dan Unggul di Bidang Maritim. Makanya Langkah awal yang kami lakukan adalah memindahkan bidang kebudayaan dari Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna sudah tepat, mengingat porsi anggaran yang lebih besar yakni 20 persen,”Ucap Wabup Rodhial.

Selain itu, Ia juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan diwilayah kerja masing-masing untuk sama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah.

“Dari tingkat desa bisa dimulai pembagian tugas sampai tingkat kecamatan apa saja yang harus dilaksanakan mengenai kebudayaan yang menjadi dasar daerah kita,”pintanya.

Ia juga mengharapkan agar kegiatan ini bisa melahirkan ide baru maupun rekomendasi mengenai pembentukan dewan kebudayaan di Kabupaten Natuna.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Indra Joni memaparkan bahwa diskusi ini guna mengetahui masukan-masukan sekaligus dengar pendapat tentang Kelayakan Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna.

“Pembentukan Dewan Kebudayaan ini salah satu dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah Pasal 25 sampai 28,” ucapnya.

Lanjutnya, setelah pembentukan tersebut sejumlah kegiatan pelestarian kebudayaan meliputi perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan merupakan salah satunya penguatan aktualisasi kemelayuan dengan ceramah atau orasi budaya.

“Dengan begitu kegiatan pelestarian budaya bisa terus terjaga dan terpelihara,”pungkasnya. Laporan (Hardi/Fer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *