Persyaratan Tender Proyek Jalan Letung- Kuala Maras Diduga Penuh Kepentingan, Ada Apa?

Kantor UKPBJ Provinsi Kepri (net)
banner 120x600

IGNNews.id,Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui website lpse.kepriprov.go.id pada saat ini sedang melaksanakan lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Letung – Kuala Maras Kabupaten Kepulauan Anambas (DAK Tematik 05), PT Intan Meutuah Jaya dengan ini telah menyampaikan keberatan terhadap syarat yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja, khususnya terkait dengan syarat Asphalt Mixing Plant yang dinilai tidak mematuhi berdasarkan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 25 Tahun 2021 tentang persyaratan lelang.

“Kami nilai hal ini sebagai syarat yang mengada-ada atau istilah dalam agama biasa disebut perbuatan Bid’ah,” ungkap Teuku Heri Suhadi selaku Direktur Utama PT Intan Meutuah Jaya melalui press rilisnya kepada ignnews.id, kemarin.

Kata dia dalam penjelasan rilis tersebut, sesuai jadwal pelelangan, maka pada tanggal 24 Maret 2023 pukul 09.00 -11.00 WIB adalah jadwal pemberian penjelasan.

“Kami selaku Calon Penyedia yang telah mendaftar untuk mengikuti Lelang Paket tersebut, telah menyampaikan keberatan terhadap syarat yang ditetapkan oleh PPK dan Pokja, khususnya terkait dengan syarat Asphalt Mixing Plant harus berada di Pulau Jemaja, yang kami nyatakan sebagai syarat yang mengada-ada. Tindakan PPK dan Pokja menambah-nambah persyaratan lelang sudah dilarang oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 25 Tahun 2021 (terlampir). Kami mengharapkan dukungan seluruh stakeholder dan seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap terwujudnya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang jujur, adil dan transparan,” jelas dia.

Keterangan
A. Terkait Dokumen Spesifikasi Teknis, Huruf F tentang Persyaratan Penyedia, angka 2 berbunyi : ” Untuk Peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) :
a. Mempunyai Sertifikat Laik Operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) atau Laporan Hasil Pemeriksaan K3
b. Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL)
c. Asphalt Mixing Plant berada di Pulau Jemaja, yang terkait juga dengan Dokumen Pengadaan Bab Instruksi Kepada Penyedia (IKP) huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi angka 29. Evaluasi Dokumen Penawaran poin 29.12 Evaluasi Teknik huruf b)
poin (2) yang berbunyi : Untuk peralatan ASphalt Mixing Plant (AMP) memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Mengupload Sertifikat Laik Operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) atau Laporan Hasil Pemeriksaan K3
b. Mengupload Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
c. Asphlat Mixing Plant berada di Pulau Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.
d. Apabila ketentuan pada huruf a, b, c tidak memenuhi syarat atau tidak diupload maka dinyatakan gugur.

Pertanyaan calon penyedia diantaranya,

1. Mengapa persyaratan AMP pada KAK/Spesifikasi Teknis yang dibuat oleh PPJ, dibuat secara terpisah dari Peralatan Utama. Karena AMP adalah bagian dari peralatan utama yang dipersyaratkan, maka ketentuan-ketentuan yang terkait AMP
seharusnya menjadi satu kesatuan dengan Peralatan Utama. Patut diduga bahwa tindakan PPK selaku pihak yang menandatangani dokumen Spesifikasi Teknis tersebut merupakan upaya penyesatan dengan tujuan mengelabui calon penyedia secara umum dan dibalik itu menguntungkan calon penyedia tertentu yang kemungkinan telah mendapatkan arahan / petunjuk di luar sistem LPSE;

2. Mengapa Pokja mencantumkan ketentuan mengenai AMP pada Bab Instruksi Kepada Penyedia, Evaluasi Dokumen, Evaluasi Teknik, dengan secara khusus menyebutkan : apabila ketentuan pada huruf a, b, c tidak memenuhi syarat atau tidak diupload maka dinyatakan gugur. Akan tetapi persyaratan mengenai AMP
tidak dituliskan pada Bab LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf E. Persyaratan teknis poin 2. tentang Peralatan Utama.

3. Selain daripada itu, secara substansi, persyaratan yang disebutkan tersebut,
terutama huruf c yaitu AMP harus berada di Pulau Jemaja, menurut hemat kami adalah persyaratan tambahan yang mengada-ada, diduga tidak memiliki dasar hukum dan justifikasi teknis yang dapat diterima.
Malah sebaliknya, mencantumkan persyaratan AMP berada di Pulau Jemaja, patut diduga hanya untuk kepentingan pihak tertentu yaitu pemilik AMP satu-satunya yang pada saat lelang ini dilaksanakan berada di Pulau Jemaja.

4. Selaku pelaku di bidang Jasa Konstruksi khususnya Pekerjaan Jalan, kami telah mengikuti proses Lelang Pengadaan dan mempelajari ratusan dokumen Pengadaan Pekerjaan Jalan hampir di seluruh Indonesia, baik untuk anggaran APBD Kabupaten,
APBD Provinsi maupun APBN, dengan nilai pekerjaan yang bervariasi mulai dari pekerjaan kecil sampai dengan pekerjaan besar ratusan milyar, Dari pengalaman selama puluhan tahun tersebut, baru kali ini kami menjumpai syarat teknis peralatan AMP yang begitu rumit, apalagi disyaratkan harus berada di lokasi tertentu, seolah-olah AMP merupakan peralatan sakral yang tidak mungkin dimobilisasi atau dipindahkan seperti halnya Ka’bah.

5. Tindakan menambah syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tindakan mengada-ada, atau dalam bahasa agama disebut bid’ah.

6. Tindakan menambah persyaratan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, juga secara tegas telah dilarang oleh Kepala LKPP melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan
Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Secara khusus pada poin d,e dan f menyebutkan :
d) Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakuan apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presidan;
e) Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya.
f) Penambahan persyaratan sebagaimana disebut pada huruf d dan huruf e dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan. Prinsip dan etika pengadaan dimaksud tentunya adalah keterbukaan, keadilan dan persaingan usaha yang sehat.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami minta kepada Pokja dan PPK untuk menghapus ketentuan tentang persyaratan yang terkait dengan AMP terutama syarat AMP berada di Pulau Jemaja,” tegas dia. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *