Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 80 Ton Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 80 Ton Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura.F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik penyelundupan skala besar komoditas daging dan barang bekas ilegal asal Singapura. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni LM alias A selaku pemilik barang/kapal, dan H alias D yang bertindak sebagai nakhoda.

Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi perwakilan Kejati Kepri dan Balai Karantina di Batam, Kamis (26/2/2026).

Kronologi dan Modus Operandi
Pengungkapan bermula dari aksi penggerebekan pada Jumat (23/1/2026) dini hari di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muat dari kapal kayu KM Sukses Abadi 02.

AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan bahwa kapal tersebut awalnya bertolak dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, saat kembali ke Indonesia, kapal justru dimuati barang bekas dan daging tanpa dokumen kesehatan resmi.

“Untuk mengelabui petugas, para tersangka sengaja menonaktifkan Automatic Identification System (AIS) kapal saat memasuki perairan Indonesia agar pergerakan mereka tidak terpantau radar otoritas terkait,” jelas AKBP Paksi.

Barang Bukti: 80 Ton Daging dan Ratusan Item Barang Bekas
Dalam operasi penggeledahan, polisi menyita dua unit kapal besar (KM Sukses Abadi 02 dan KLM Sukses Raya) serta ribuan item ilegal yang terdiri dari:

Daging Ilegal: Sebanyak 5.037 kotak (est. 70-80 ton) yang meliputi daging sapi (3.522 kotak), daging babi (1.230 kotak), dan daging ayam (285 kotak).

Barang Bekas: 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, serta unit motor listrik, sepeda, dan furnitur.

Seluruh barang bukti daging ilegal tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur sesuai ketetapan pengadilan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan dan berisiko membawa bibit penyakit.

Ancaman Hukuman Berlapis
Para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Perdagangan (UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) serta UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas AKBP Paksi.

Layanan Aduan Masyarakat
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps guna menjaga keamanan wilayah Kepulauan Riau dari praktik ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *