Resepsi Pernikahan Sudah Meminta Izin

Saat resepsi pernikahan sedang berlangsung di Desa Lidi Kecamatan Siantan Tengah (foto istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Salah satu orang tua mempelai dari resepsi pernikahan yang diadakan pada tanggal 17/5/2021, memberi klarifikasi terkait acara yang sudah berlangsung di Desa Lidi Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan perizinan atas acara tersebut ke pihak kecamatan, namun pihak kecamatan tidak memberi surat izin secara tertulis.

“Kami menggelar acara berlangsung tidak lama, hanya proses resepsi pernikahan memakan waktu sekitar 30 menit dan itu juga mengikuti protokol kesehatan,” ungkap Jasril sebagai orang tua dari salah satu mempelai kepada ignnews.id melalui telepon selulernya, Selasa (18/5/2021) pagi.

Jasril diketahui saat ini sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menjelaskan, bahwa tamu undangan mengikuti peraturan protokol kesehatan yang ketat dan acara ini digelar bukan hanya di Desa Lidi Kecamatan Siantan Tengah saja, namun pihaknya juga melakukan acara kenduri di kediamannya dan itu mematuhi protokol kesehatan juga.

“Pastinya, kami juga taat dan patuh terhadap protokol kesehatan. Memang benar acara resepsi pernikahan tersebut adalah anak saya,” tutup dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *