IGNNews.id, Batam – DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD, Kamis (20/11/2025), yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp4.299.916.238.625 (Rp4,29 Triliun). Angka ini merupakan penyesuaian dari rencana awal akibat adanya pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang intensif, menegaskan bahwa proses panjang ini adalah wujud komitmen untuk memastikan APBD berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pasca penetapan, Amsakar Achmad langsung memberikan instruksi tegas. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk mempercepat pelaksanaan program dan menekankan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.
Catatan khusus ditujukan kepada OPD penghasil pendapatan daerah. Wali Kota meminta agar strategi pendapatan segera dimatangkan demi tercapainya target penerimaan.
“Setelah pengesahan ini, seluruh OPD harus bekerja lebih cepat dan tepat. Laksanakan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk OPD penghasil, segera susun strategi agar target pendapatan dapat diraih,” tegasnya.
Wali Kota juga berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi APBD 2026 berlangsung transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













