Natuna  

Rumah Damai Restorative Justice Hadir Di Tengah Masyarakat

banner 120x600

Kajari Natuna Imam Sidabutar bersama Bupati Natuna Wan Siswandi saat meresmikan Rumah Damai Restorative justice di Desa Tanjung (Ft. Istimewa)

Ignnews.id, Natuna – Sekarang sudah hadir di tengah masyarakat Rumah Damai Restorative Justice untuk penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang berhubungan dengan masyarakat ditingkat desa.

Rumah ini sebagai tempat pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan musyawarah dan mufakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam Ms Sidabutar, menyampaikan bahwa hadirnya Rumah Damai Restorative Justice ini merupakan tugas yang harus dijalankan.

Sesuai Syarat pelaksanaan restorative justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dengan hadirnya Umah Demei (Rumah Damai) Restorative Justice ini, segala permasalahan hukum yang menyangkut perkara-perkara kecil bisa diselesaikan sampai tingkat Desa dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam memberikan edukasi permasalahan hukum,”ucap Kajari Natuna Imam Sidabutar saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut. Jumat (27/1/2023).

Imam juga menyampaikan, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Hal senada disampaikan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice ini, sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan perdamaian dalam masyarakat.

“Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat,” jelasnya.

Wan Siswandi juga berpesan kepada Kepala Desa yang hadir agar untuk tertib administrasi dan mekanisme dalam sebuah pelaporan supaya tidak memiliki permasalahan hukum untuk kedepannya.

“Jadi nanti dalam laporan permasalahan tidak hanya diselesaikan begitu saja namun tetap kita harus lengkapi dengan administrasi yang jelas,” pesannya. Laporan (Hardi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *