IGNNews.id,Anambas-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas membatalkan kegiatan kunjungan safari di bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi atas dasar surat dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa bersama.
“Baik itu Bupati, Wakil Bupati maupun seluruh pejabat eselon yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dilarang menggelar kegiatan buka bersama maupun sejenisnya,” ungkap Saiful Lizan selaku Kepala Bagian Kesra Sekretariat Bupati Kepulauan Anambas kepada ignnews.id, Senin (27/3/2023) malam.
Kata dia, sebelumnya jadwal sudah tersusun dan hal itu jauh sebelumnya larangan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Larangan ini berlaku hanya untuk internal pemerintah saja, sedangkan untuk masyarakat umum tidak dilarang oleh pemerintah.
“Peraturan itu berlaku hanya untuk internal pemerintah saja. Masyarakat tidak dilarang, boleh saja melakukan buka bersama,” ucap dia.
Bahkan kata Saiful, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam keterangannya melalui media masa menyatakan bagi pejabat pemerintah dilarang buka bersama dan aturan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum.
“Karena dari pak Presiden RI juga melarang, maka Pemda KKA juga tidak menggelar kegiatan Safari Ramadan dan Buka Bersama. Tahun 2023 Masehi ini kita melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadan cukup dengan semangat kesederhanaan saja,” tutur dia. (red)