BINTAN-ignnews.id – Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan pemasangan plang penyitaan lahan di wilayah Wacopek, Kelurahan Gununglengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada Rabu (11/2/2024).
Pada proses pamasangan plang tersebut terdapat penolakan dari beberapa warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya dan memiliki surat kepemilikan lahan yang jelas.
Zikri salah seorang warga terkejut dengan adanya kedatangan Satgas BLBI tersebut. Selain tidak ada pemberitahuan dari tim gabungan Kemenkeu, Mabes Polri serta pihak BLBI. Ia juga merasa memiliki lahan seluas 2 hektare di lokasi tersebut sejaktahun 2004 dan kini sudah bersertipikat Hak Milik
“Penyitaan ini dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas, saya tidak diberitahukan secara rinci maksud dan tujuan Satgas BLBI ke Wacopek. Lalu tiba-tiba lahan saya mau dipasang plang,” keluhnya.
Menurutnya, tim yang datang hanya menjelaskan sepintas jika ada pengusaha menganggunkan lahan di Wacopek itu untuk mendapatkan BLBI. Tindakan tersebut dinilai memancing kerusuhan karena dianggap tak ada dasar yang jelas.
Meskipun lahannya tidak jadi dipasang karena dia memberikan penolakan. Satgas Gakkum BLBI meminta dia datang ke Kantor Kantor Pajak di Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024). Namun tidak dijelaskan untuk apa dia harus datang ke Kantor Pajak tersebut.
“Batal pasang plang tapi saya diminta harus datang ke Kantor Pajak. Tapi saya tak tau mengapa saya harus datang kesana,” tutupnya.
Dari Pengamatan di lokasi, Satgas Gakkum BLBI ini berencana memasang tiga plang bertuliskan “Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara & pengawasan pemerintah republik Indonesia C,Q, Satgas BLBI (Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo Kepres Nomor 16 Tahun 2021 Jo Kepres Nomor 30 Tahun 2023”. Namun hanya satu yang berhasil terpasang di bukit samping Kandang Peternakan Babi, Batu Licin Darat RT 003/RW 004. sedangkan dua plang sisanya tidak berhasil terpasang karena adanya penolakan warga.
Kemudian pada plang tersebut bertuliskan “Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI”.(Aan)