TANJUNGUBAN-ignnewws.id – Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kecamatan Bintan Utara. Kelurahan Tanjunguban Kota dan Satlantas Polres Bintan menghentikan aktivitas penimbunan di Jalan Nipah, Kelurahan Tanjunguban Kota pada Rabu (2/10/2024) pagi.
Penertiban aktivitas tersebut setelah banyaknya keluhan warga akibat debu yang mengotori jalan raya dan membahayakan pengendara yang melintas akibat debu yang berterbangan mengenai mata pengendara dan juga lapak pelaku usaha.
Ardian Ardastra, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintan membenarkan tindakan tim gabungan yang turun ke lokasi tersebut. Di lapangan ia menjelaskan jika lokasi tersebut milik Kuandi Kalsim dan penanggungjawab penimbunan adalah Asiong.
“Pihak yang bersangkutan mengakui jika aktivitas penimbunan tersebut tidak mengantongi izin maupun membayar retribusi daerah terkait tanah timbun dan urug,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan penanggungjawab penimbunan, aktivitas penimbunan sudah dilakukan selama hari sejak 19 hingga 22 Oktober 2024. Dengan pengakuan sebanyak 79 trip lori mengantar tanah timbun.
“Pengakuannya lahannya seluas 74 meter persegi. Kondisi lahan sudah tertimbun dan sempadannya adalah bakau atau mangrove,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan jika dasar hukum penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bintan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Bintan.
“Tadi juga ada nelayan yang datang mengeluhkan penimbunan yang kata mereka bakau dan aliran bakau. Tapi itu kami serahkan ke pihak kecamatan untuk melakukan dialog dan musyawarah,” tambahnya.(Aan)












