Satres Narkoba Polres Pasaman Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Barang bukti sekaligus dengan tersangka ketika press release (ft-istimewa)
banner 120x600

IGNNews.id,Pasaman-Satresnarkorba Polres Pasaman dibawah komando AKP Ahmad Ramadhan, SH, MH, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja kering Lintas Provinsi dengan barang bukti sebanyak 39 paket besar total berat 37,3 kg. Barang haram ini didapatkan dari hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman terhadap dua orang tersangka dengan inisial FP (37), dan ET (21).

Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir dan dampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan SH,MH dalam press releasenya mengatakan kronologi kejadian berawal dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis ganja dari daerah Sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat, selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama berhari-hari

Maka pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, petugas melihat kedua tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju sepeda motor kedua tersangka dan dari hasil penggeladahan barang bawaan didapatkan 39 paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering.

Kedua tersangka langsung digelandang ke mako Polres Pasaman, dan berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas satres narkoba Polres Pasaman tersangka FP dan ET berperan sebagai kurir, yang disuruh oleh seseorang ber inisial E yang berdomisili didaerah Bukittinggi, kedua tersangka tergiur akan upah yang berikan oleh seseorang berinisial E sebesar 200 ribu rupiah per kg apabila barang tersebut sampai ke kota Bukittinggi.

Apes, niatan kedua pelaku kejahatan ini kandas oleh Satres narkoba Polres Pasaman dan terlebih dahalu harus meringkuk disel tahanan Mako Polres Pasaman. Kasat Narkoba Polres Pasaman mengatakan kedua tersangka telah melanggar Pasal 115 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *