Tim Imigrasi Ranai saat membawa Dua WNA asal Malaysia untuk Dideportasi ke negaranya
Ignnews.id, Natuna – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai melakukan Deportasi terhadap 2 (dua) orang WN Malaysia berinisial MF (42) dan F (29) dari Natuna menggunakan Pesawat menuju Bandara Hang Nadim kemudian melalui Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan kapal Ferry MV. Mirangga Alpha tujuan Johor Bahru, Malaysia. Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan penelusuran tim dan hasil pemeriksaan kedua WN Malaysia tersebut diketahui datang melalui Batam menggunakan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat yang peruntukannya untuk keperluan wisata.
“Namun kenyataannya diketahui bahwa keduanya datang untuk memperbaiki sebuah kapal yang berada di daerah Selat Lampa, Kabupaten Natuna,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto dalam keterangan persnya.
Wahyu mengatakan, bahwa keduanya terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 122 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga terhadap MF (42) dan F (29) dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia dan namanya diusulkan kedalam daftar penangkalan (Black list) sehingga tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
“Kami tidak akan mentoleransi warga negara asing yang melanggar Hukum Keimigrasian, terlebih diwilayah kerjanya,” tegasnya.
Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Ranai dalam memperkuat pengawasan serta menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ranai di Kabupaten Natuna.
“langkah ini bertujuan untuk mempertegas dan memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa yang akan datang,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).













