Sekdes Di Anambas Dua Tahun Nginap Gratis Hotel Prodeo, Ada Apa?

Sidang keputusan terkait kasus Tipikor
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas diputuskan oleh hakim bersalah dijatuhi hukuman selama 2 tahun.

Pada hari ini Senin, tanggal 29 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk mendengarkan pembacaan putusan perkara pidana dugaan Tipikor.

Dalam Putusan Pengadilan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa ISWANDI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ISWANDI dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ungkap Roy Huffington Harahap selaku Kacabjari Natuna di Tarempa, kemarin.

Kata dia, Majelis Hakim membebankan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 180.529.978,- (Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika Terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelasnya.

Lanjutnya, putusan pengadilan mengambil alih seluruh pertimbangan JPU. Bahwa terdakwa ISWANDI dan Penasehat Hukum menyatakan menerima putusan dan JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan menerima putusan.

“Sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.

Ia berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara atau keuangan daerah,” pungkas dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *