IGNNews.id,Anambas-Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa BAMBANG WIRATDANY, SH menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang.
Bahwa sidang yang berlangsung yaitu sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 dengan Terdakwa An. MI dan An. MA.
Bahwa agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yaitu Setyatim (Ketua Paguyuban Pakuwojo), Habibullah (Ketua Paguyuban Ikatan Keluarga Kampar), Toh Kian Kiong (Ketua Paguyuban SMTI), Syarifuddin (Ketua Paguyuban Rumpun Melayu Bersatu), Mustansir (Ketua Paguyuban Ikatan Keluarga Kuantan Singingi).
Bahwa selanjutnya sidang ditunda pada Hari Senin, Tanggal 21 April 2022 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli.
Bahwa kegiatan sidang berlangsung tertib dan lancar.
Kacabjari Natuna di Tarempa ROY HUFFINGTON HARAHAP menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya para saksi yang hadir dalam persidangan hari ini. (rilis Cabjari Natuna di Tarempa)