Siswanto Divonis 3 Tahun Penjara Gara-Gara Korupsi Uang PT CCI Lobam Lebih Dari Rp 6 Miliar

Sidang pembacaan putusan kasua penggelapan PT CCI terhadap terdakwa Siswanto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (7/11/2024) foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Siswanto, mantan Kepala Asisten Officer (Kepala Gudang) PT CCI Bintan yang beroperasi di Kawasan Industri Lobam divonis hukuman penjara selama 3 tahun. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana penjara selama 5 tahun.

Demikian vonis hukuman Siswanto dibacakan Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu (07/11/2024) siang. Siswanto yang didampingi pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelum menjatuhkan vonis pidana penjara, Majelis Hakim perkara tersebut membacakan sejumlah pertimbangan dan analisis yang sudah disampaikan baik dari saksi maupun pengacara terdakwa. Putusan sebanyak 24 halaman itu memuat beberapa hal yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah di hukum dan mengakui perbuatannya.

Kemudian ada hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengganti rugi kepada perusahaan tempatnya bekerja. Untuk kerugian yang didakwakan kepada terdakwa pada kerugian perusahaan di tahun 2021 dan 2022 lebib dari Rp 6 miliar. Angka tersebut diakibatkan order fiktif yang dilakukan oleh terdakwa.

Hakim juga memastikan jika perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana yang ditetapkan pada 374 KUHP. Sehingga Majelis Hakim dengan sangat yakin menjatuhkan vonis pidana penjara

“Terdakwa terbukti sah dan sangat meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatannya, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ucap Boy Syailendra(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *