SK Anggota KPID Kepri Dibatalkan PTUN Medan, Gubernur Pilih Serahkan ke DPRD

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni.F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id, Tanjungpinang — Sengketa pengangkatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025–2028 memasuki babak baru. Ketika Pemerintah Provinsi Kepri memilih tidak mengajukan kasasi, enam komisioner yang terdampak pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur justru mengambil langkah hukum berbeda dengan mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perbedaan langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang bermula dari gugatan Monalisa terhadap SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni, memastikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak mengajukan kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan SK tersebut.

“Sesuai ketentuan, 14 hari setelah putusan dibacakan tidak ada kasasi, ya inkracht. Kita menyerahkan prosesnya ke DPRD sesuai putusan pengadilan,” kata Misni saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).

Putusan PT TUN Medan tersebut dibacakan secara elektronik pada 17 September 2026. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum, Gubernur Kepri selaku tergugat tidak mendaftarkan kasasi.

Namun, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang per 2 Oktober 2026, enam komisioner KPID Kepri tercatat mengambil langkah hukum sebagai Tergugat Intervensi.

Mereka yakni Ramon Domora, Indra Ispratunto, Walter Panjaitan, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Tito Suwarno.

Dengan demikian, meski pemerintah daerah tidak membawa putusan PT TUN Medan ke MA, proses hukum yang berkaitan dengan posisi enam komisioner tersebut masih berlanjut melalui permohonan kasasi yang mereka ajukan.

Di sisi lain, Pemprov Kepri menyatakan tidak akan mengisi kekosongan jabatan KPID dengan mengembalikan komisioner periode 2018–2021.

“Tidak ada pengisian kekosongan dari komisioner periode 2018–2021. Kita ikuti sesuai putusan PT TUN,” tegas Misni.

Putusan PT TUN Medan sebelumnya membalikkan putusan PTUN Tanjungpinang yang pada tingkat pertama menyatakan gugatan Monalisa tidak dapat diterima. Pada tingkat banding, PT TUN Medan justru mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan SK Gubernur Kepri yang menjadi dasar pengangkatan tujuh anggota KPID periode 2025–2028.

Perkara ini sekaligus membuat tindak lanjut kelembagaan KPID Kepri berada pada dua perkembangan berbeda: Pemprov Kepri menyatakan akan mengikuti putusan pengadilan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Kepri, sementara enam komisioner masih menempuh proses hukum melalui MA.

Tahapan selanjutnya akan bergantung pada proses kasasi yang diajukan para komisioner serta pelaksanaan putusan PT TUN Medan oleh pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *