Sosialisasi KDRT Dilakukan Satuan Binmas Polres Anambas

Foto bersama saat usai Sosialisasi KDRT di Jemaja
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Satuan binmas Polres Kepulauan Anambas melalui Kanit Binmas Polsek Jemaja, melakukan kegiatan sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Jemaja.

Kegiatan sosialisasi KDRT yang di laksanakan oleh Binmas Polsek Jemaja, kegiatan berlangsung di gedung pertemuan desa landak, Sabtu (9/4/22) pukul 11.30 WIB.

Aipda Hosea Andy selaku Kanit Binmas Polsek Jemaja ketika di temui wartawan ignnews.id, di dalam gedung pertemuan desa landak kata Aipda membenarkan, ia hari ini kita Binmas Polsek Jemaja melakukan kegiatan sosialisasi KDRT kegiatan berjumlah 22 orang ibu-ibu, biar ibu-ibu tau tentang undang-undang KDRT dan biar tau apa itu KDRT.

Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa ditingkat KDRT adalah ondak kekerasan yang tidak memandang jenis kelamin, dan bisa menimpa suami istri atau anak-anak, KDRT juga tidak melulu kekerasan fisik, tetapi bisa juga berbentuk kekerasan psikologis.

Kekerasan Psikologis, Pelecehan psikologis biasanya akan menimbulkan rasa takut dengan intimidasi, mengancam melukai fisik diri sendiri, pasangan atau anak anak. Selain itu, merusak hewan peliharaan dan properti, memaksa menjauh dari teman, keluarga, sekolah atau pekerjaan.

Penyalahgunaan Keuangan atau Ekonomi
Kekerasan tipe ini biasanya membuat atau mencoba membuat seseorang bergantung secara finansial dengan mempertahankan Kendall penuh atas sumber daya keuangan, menahan akses uang atau melarang sekolah atau bekerja.

Pelecehan Fisik, Kekerasan fisik biasanya menyakiti atau mencoba menyakiti pasangan dengan memukul, menendang, membakar, mencubit, mendorong. menampar, mencabut rambut, menggigit atau menggunakan kekuatan fisik lainnya.

Pelecehan Seksual, Pelecehan seksual biasanya melibatkan pemaksaan pasangan untuk mengambil bagian dalam tindakan seks ketika pasangan tidak memberikan persetujuan.

Penguntitan, Penguntitan adalah pola perilaku apa pun yang tidak memiliki tujuan yang sah dan bermaksud untuk melecehkan, mengganggu atau menerar korban. Kegiatan menguntit ini termasuk panggilan telepon berulang kali, pengawasan di tempat kerja, rumah atau tempat lain yang sering dikunjungi korban.

UNDANG-UNDANG KDRT DI INDONESIA

Undakan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeratan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) Dalam Pasal 1 angka pengertian KDRT adalah sethip perbuatan terhadap seseorang corucams peremp yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik sekal dan palinlogia dan atau peneientaran rumah tangga tem ancaman untuk melakukan pertustan, pemaksaan atau perampasan kemerdekan secara melawan hukum dalam ingkup rumah tangga.

korban KDRT mendapat hak-hak sebagal berikut, Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.

Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pelayanan bimbingan rohani.

Harapan saya selaku Kanit Binmas Polsek Jemaja, kita berharap kepada masyarakat Jemaja dalam peningkatan pemberdayaan wanita dan anak supaya kita saling berbagi informasi dan pemahaman dalam meningkatkan Hatkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Jemaja Polres kabupaten Kepulauan Anambas.

Dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Program Prioritas Kapolri dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif ucap Aipda Hosea Andy. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *