Tak Hanya Disidak, Komisi I Minta Pengembang Perumahan Nakal Ditindak

Indra Setiawan, Anggota Komisi I DPRD Bintan
banner 120x600

BINTAN – Komisi I DPRD Bintan meminta dinas terkait yang menangani permasalahan pengembang perumahan nakal yang tidak membuat izin, tidak hanya sekedar dilakukan sidak (inspeksi mendadak), namun juga ditindak sesuai dengan aturan yang dilanggar.

Demikian disampaikan oleh Indra Setiawan, Anggota Komisi I DPRD Bintan menyikapi temuan pengembang perumahan yang tidak membuat izin dan menyebabkan luapan lumpur serta pendangkalan drainase di Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara pekan lalu.

Indra mengatakan, penindakan harus dilakukan untuk memberikan efek tegas terhadap pengembang yang akan membangun perumahan. Hal ini agar masyarakat dan lingkungan tidak dirugikan atas rencana pembangunan yang sembarangan tanpa izin.

“Kami minta ditindak, kalau dinas terkait main-main atau main mata atas pelanggaran yang ada, jangan salahkan kami nanti potong anggaran dinas tersebut sebagai bentuk hukuman,” kata Indra, Jumat (26/8/2022).

Ia menegaskan, pihaknya akan memantau kinerja dinas terkait yang telah melakukan sidak. Jika perlu juga, akan dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan di DPRD Bintan.

“Selama ini juga kami dengar kalau warga mau buat bangunan kecil, gudang kecil, kios kecil atau hanya bangun 2 atau 3 ruko unit saja diintip-intip, dipantau-pantau dinas terkait, tapi ini pembangunan hektare-hektare an diam-diam saja, ini kan jadi pertanyaan ada apa,” ucapnya.

Seharusnya, katanya, dinas terkait jangan hanya berani menekan-nekan pembangunan yang kecil-kecil, karena kasihan yang kecil-kecil diuber-uber terus. Apalagi pembangunan untuk UMKM atau usaha kecil bahkan untuk aktivitas sosial maupun keagamaan, harus didukung sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ada yang bilang kami tidak mendukung investasi, itu salah dan ngawur. Kami ini malah mendukung investasi, tapi investasi yang sesuai aturan, bukan asal-asalan atau tak jelas,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, di Bintan Utara beberapa waktu lalu ada rencana investasi pembangunan perumahan. Beberapa warga bahkan sudah melakukan pembayaran booking fee, namun malah pembangunan tidak jadi dan tak jelas seperti apa kelanjutannya.

“Nah ada juga nih pengembang yang tipu-tipu. Datang kesini katanya mau membangun, lantas seolah-olah membeli tanah dengan cicilan, namun ternyata nipu pemilik lahan, uang tak dibayar ke pemilik tanah namun sudah berani menjual unit dengan kondisi tanah kosong, nah yang seperti ini masuk kategori mafia kan nih,” jelasnya.

Ia mencontohkan juga, ada pengembang perumahan yang benar-benar berinvestasi sesuai aturan dan membangun sesuai izin yang diajukan dan diberikan.

“Kami juga pantau-pantau di lapangan, seperti di pengembang perumahan di Tanjunguban Selatan, dia beli lahannya dulu, setelah lunas ia ajukan izin, kemudian ia rapikan lahan dan bangun drainase, baru kemudian rumah dibangun dan dipasarkan, sekarang sudah penuh perumahan itu, nah ini baru namanya pengembang perumahan yang benar,” terangnya.

Ia juga menekan kepada para pelaku usaha pengembang perumahan untuk menghormati aparatur pemerintah Kabupaten Bintan, mulai dari dinas terkait hingga pihak kecamatan dan juga kelurahan. Menurutnya jika pihak kelurahan saja diabaikan, maka ini sudah meremehkan Pemkab Bintan.

“Sudah benar pihak kelurahan menegur atau menyurati, jangan diabaikan. Karena yang akan berurusan nanti ya kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak pemerintah daerah,” tambahnya.

Selain itu, tutupnya, ia meminta pihak KPHP dan BPKH juga mengecek terkait info adanya kawasan hutan lindung yang diloader pengembang. Menurutnya jika ada pelanggaran atau bahkan pidana, maka jangan segan-segan untuk memberi tindakan hukum.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *