Tempat Usaha Ditutup Akibat Meningkatnya Pasien Postif Covid

Rumah makan yang telah mematuhi surat edaran tersebut. (Foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Dengan terjadi peningkatan pasien yang terpapar positif covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terpaksa Pemerintah Daerah KKA mengeluarkan Surat Edaran Nomor 65/Kdh.KKA 680/11.2020 tentang pengaturan operasional tempat usaha dan area fasilitas umum selama masa penanganan covid-19 di KKA.

Eko Sumbaryadi mengatakan, surat edaran itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bagi ruang publik, taman bermain, tempat wisata non profit dan termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) agar dapat menutup untuk sementara waktu sampai pemberitahuan yang belum ditentukan.

“Kedai kopi dan rumah makan diperbolehkan untuk beroperasi asal tidak menyediakan meja dan kursi bagi pelanggan. Pelanggan diperbolehkan untuk belanja dengan membungkus makanan saja,” ungkap Eko Sumbaryadi selaku Pjs Bupati Kepulauan Anambas kepada wartawan, Kamis (26/11/2020.

Ia juga memghimbau kepada seluruh pengusaha dan penyelenggara diwajibkan untuk penerapan disiplin ptotokol kesehatan.

“Surat edaran telah kita sampaikan ke seluruh kecamatan. Saya berharap masyarakat KKA wajib patuhi Prokes,” sebut dia.

Tambahnya, apabila pihak-pihak pengelola yang masih tidak mematuhi surat edaran yang dikeluarkan maka akan dikenakan sangsi berdasarkan peraturan yang berlaku. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *