Terima Dokumen Ranperkada RDTR, Bupati Karimun Harapkan Bisa Percepat Proses Perizinan

Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat menerima penghargaan
banner 120x600

IGNNews.id,Karimun-Penyerahan dokumen persetujuan substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Dokumen Ranperkada dan RDTR tersebut diserahkan langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Farid Hidayat kepada Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq di Fairmount Hotel Jakarta, Senin (13/3/2023).

“Alhamdulilah dengan adanya persetujuan substansi RDTR ini, maka diharapkan segala perizinan terkait bisa lebih ringkas dan singkat. Oleh karenanya, kita ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” ungkap Bupati Karimun, Ainur Rafiq.

Ia menyampaikan, dengan adanya RDTR ini akan membuat Operasional Ruang semakin terkendali. RDTR yang telah ditetapkan ini akan dapat segera diintegrasikan ke dalam system Online Single Submission (OSS), karena akan menjadi acuan dalam pemberian perizinan berusaha melalui penerbitan konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR).

“RDTR ini, diharapkan dapat meningkatkan Investasi di Kabupaten Karimun, khususnya pada Kawasan Perkotaan Tanjung Balai Karimun. RDTR Tanjung Balai Karimun bernilai strategis untuk meningkatkan investasi daerah,” ucap Aunur Rafiq.

“Dengan adanya bantuan teknis RDTR ini, Pemerintah Kabupaten Karimun sangat terbantu karena nantinya semua investasi yang berproses dengan sistem secara elektronik atau online single submission (OSS) sebagai dasarnya adalah dokumen RDTR. Hal tersebut juga menjadi acuan dan mendongkrak kinerja di Kabupaten Karimun dan sejalan dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus semakin memberi manfaat kepada kita,” tambah Aunur Rafiq.

Sekretaris Direktorat Jendral Tata Ruang, Farid Hidayat menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Tata Ruang kedepan menjadi suatu hal yang sangat penting, yang akan digunakan dalam pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang.

“Undang-Undang tersebut mengamanatkan Rencana Tata Ruang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha, salah satunya meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Khusus untuk daerah-daerah yang sudah memiliki RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), KKPR yang diperlukan hanyalah konfirmasi KKPR yang diterbitkan dalam waktu 1 hari,” ujarnya.

Namun ia juga menggarisbawahi apabila belum memiliki RDTR, akan diberikan persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer terhadap semua rencana tata ruang yang berada di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Farid Hidayat juga menambahkan, jangka waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah untuk RDTR adalah 1 (satu) bulan. Masa 1 (satu) bulan ini juga menjadi kesempatan untuk benar-benar memastikan sinkronisasi semua dokumen.

“Setelah ditetapkan menjadi Perkada dan masuk ke dalam sistem OSS, dokumen ini tidak bisa berubah lagi. Untuk itu hal ini perlu menjadi perhatian oleh Bapak Bupati, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *