IGNNews.id,Anambas- Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari Tarempa), menghadiri sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.
Sidang perkara Tipikor Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 dengan Terdakwa MI dan Terdakwa MA telah memperoleh putusan pengadilan.
Amar putusan pegadilan perkara an. Terdakwa MI menyatakan Terdakwa MI terbukti secants sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan.
Amar putusan pengadilan perkara an. Terdakwa MA menyatakan Terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, Denda sebanyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan, Uang Pengganti sebanyak Rp.158.450.000 (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan maka harta benda Terdakwa disita dan jika tidak ada diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Bahwa atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan menerima sedangkan penuntut umum menyatakan pikir pikir dalam waktu 7 hari..
Kacabjari Tarempa ROY HUFFINGTON HARAHAP menyampaikan terimakasih atas dukungan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga perkara Tipikor Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 dapat berjalan lancar hingga akhirnya sampai pada sidang pembacaan putusan pengadilan. Diharapkan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. (rilis Humas Cabjari Natuna di Tarempa)