TANJUNGUBAN-ignnews.id – Sebanyak tiga Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (sporadik) lahan yang terkait kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan secara resmi sudah dinyatakan batal dan dihapus dari buku register dan pencatatan di Kelurahan Tanjunguban Selatan.
Demikian diungkapkan oleh Arfah, Kuasa dari Maria Eni Budi Utami dan Tomas selaku kuasa pemilik tanah sah bersertipikat di lokasi lahan TPA yang menjadi perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Menurut Arfah, pihaknya selaku kuasa sudah menerima surat balasan dari pihak Kelurahan Tanjunguban Selatan tertanggal 17 Januari 2015 melalui Surat Keterangan Nomor 1/500.17/I/2025.
Dalam surat keterangan yang ditunjukkan Arfah, Kelurahan Tanjunguban Selatan menghapus dan membatalkan tiga surat sporadik dengan masing-masing luas 20.000 M2 atas nama Ari Syafdiansyah selaku salah satu terpidana kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjunguban Selatan.
Pembatalan meliputi Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (sporadik) atas nama Ari Syafdiansyah seluas ± 20.000 M2 (meter persegi) Nomor Register Kelurahan 10/KTS/2017 Tanggal 26 April 2017 dan Nomor Register Kecamatan 16/BU/2017 Tanggal 28 April 2017. Kemudian sporadik atas nama Ari Syafdiansyah seluas ± 20.000 M2 (meter persegi) Nomor Register Kelurahan 09/KTS/2017 Tanggal 26 April 2017 dan Nomor Register Kecamatan 15/BU/2017 Tanggal 28 April 2017. Satu lagi sporadik atas nama Ari Syafdiansyah seluas ± 20.000 M2 (meter persegi) Nomor Register Kelurahan 11/KTS/2017 Tanggal 26 April 2017 dan Nomor Register
Kecamatan 17/BU/2017 Tanggal 28 April 2017.
Ketiga sporadik yang dikenal dalam persidangan yakni sporadik nomor 9, 10 dan 11 tersebut dinyatakan sudah dihapuskan dan dibatalkan, sehingga untuk selanjutnya produk sertipikat tanah yang beralaskan surat sporadik tersebut juga akan dibatalkan oleh Kantor BPN/ATR Bintan selaku pihak yang menerbitkan.
Arfah mengaku senang dengan surat keputusan tersebut, dimana ia sudah menunggu proses tersebut sejak putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang memerintahkan untuk pembatalan.
“Sejak putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah memerintahkan pembatalan tiga sporadik tersebut, kami terus menggesa pihak kelurahan atau Pemkab Bintan melakukan pembatalan, sehingga sertipikat tanah milik keluarga kami jelas status hukumnya,” jelasnya, Kamis (23/1/2025) di Tanjunguban.
Ia menyampaikan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN Bintan untuk proses selanjutnya. Dimana diketahui berdasarkan surat sporadik asli tapi palsu alias Aspal tersebut juga muncul sertipikat tanah baru.
“Pihak BPN sudah kasih informasi ke kami, sudah ada tembusan dari pihak kelurahan, kami selanjutnya akan dorong BPN Bintan untuk menghapus hak-hak atas tanah yang melanggar hukum yang juga tumpang tindih dengan tanah keluarga kami,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, proses pemberesan masalah legalitas lahan tentunya akan berdampak positif bagi perkembangan dan pembangunan di Bintan, khususnya Tanjunguban. Sehingga komitmen pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas mafia tanah juga perlu didorong bersama.
“Dalam persidangan juga sudah jelas jika lahan-lahan yang sudah bersertipikat pemiliknya jelas. Sehingga sertipikat-sertipikat baru dari sporadik palsu perlu dihapus hak tanahnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban yang dibebaskan pada tahun 2018-2019. Dari pemeriksaan oleh Kejari Bintan pada tahun 2022 menemukan dugaan korupsi sebesar Rp 800 juta.
Selanjutnya setelah dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, Seksi Pidana Khusus menemukan kerugian atau total loss sebesar Rp 2.44 miliar atau seluruh nilai pembebasan lahan.
Dalam kasus tersebut tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa di pengadilan, selanjutnya tiga orang tersangka yaitu Supriatna, Ari Syafdiansyah dan Kepala Dinas Perkim Bintan Hery Wahyu dinyatakan bersalah dengan hukuman beragam.(Aan)