Wajib 11 Tahun Mengabdi Di Anambas Bagi CPNS Yang Lulus

Novia Tianora selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Anambas
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas- Sebanyak 141 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepulauan Anambas saat ini sedang melakukan orientasi selama satu bulan. Total peserta yang mengikuti CPNS di Anambas ada 189 orang.

Tenaga guru 50 orang, tenaga kesehatan 58 orang, tenaga teknis 81 orang, hal ini yang mengikuti tes CPNS saat itu, totalnya 189 orang.

“Tetapi dari 189 orang ini yang lulus CPNS hanya 141 orang,” sebut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, BKPSDM Anambas, Novia Tianora, Jumat (15/1/2021).

Ia menerangkan, tenaga teknis 79 orang, tenaga kesehatan 42 orang, dan tenaga guru 20 orang. Masing-masing calon pegawai saat ini sudah bekerja di unit penempatan masing-masing dan saat ini masih dalam masa orientasi.

“Tahun 2020 ini masa orientasi tidak kita adakan di satu tempat, karena mengingat pandemi jadi untuk orientasi ini diadakan oleh organisasi perangkat daerah nya masing-masing,” tuturnya.

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah ditempatkan pada instansi nya masing-masing wajib mengabdi selama 11 tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan diperbolehkan pindah setelah mengabdi selama 11 tahun.

Namun bila pegawai negeri sipil mengajukan pindah masih dalam wilayah Kepulauan Anambas minimal 4 tahun mengabdi di instansi penempatan nya.

“Kalau sudah bekerja selama 4 tahun mereka baru bisa mengajukan pindah, misalnya penempatannya di Palmatak dia bisa mengajukan pindah ke Siantan, paling tidak mereka sudah naik pangkat,” ungkapnya.

Apabila pegawai negeri sipil ini ingin mengajukan pindah ke luar daerah Anambas mereka harus 10 tahun dulu penempatan dan dengan CP nya 1 tahun, totalnya 11 tahun.

“Mereka saat ini sudah ditempatkan, kemudian mereka sudah tanda tangan bahwa siap mengabdi di Anambas selama 11 tahun, 10 tahun PN dan 1 tahun CP ” ucap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, BKPSDM Anambas, Novia Tianora, Jumat (15/1/2021).

Jika ditemukan adanya PNS yang mengajukan pindah namun belum sampai dengan tahun yang ditetapkan, mereka harus siap mengundurkan diri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *