Kantor Bupati Natuna
Ignnews.id, Natuna – Dimasa ekonomi sulit dengan berbagai persoalan terkait keuangan daerah, ternyata ada sebagian yang memanfaatkan momen mencari keuntungan dalam proses pembangunan tanpa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
Terbukti, hingga kini proses penyelesaian kelebihan pembayaran atas pekerjaan oleh pihak ketiga yang telah dibayarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna seratus persen belum juga terselesaikan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2022 yang diterima oleh tim media ini bahwa BPK RI telah merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disperindagkop, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 768.593.720,26 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta juga untuk menarik denda keterlambatan senilai Rp. 176.331.095.31 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK RI juga mengintruksikan kepada PPK, dan PPTK pekerjaan terkait untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan serta lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan.
Dengan nilai kelebihan pembayaran yang fantastis itu, diantaranya ada pihak ketiga yang berniat baik dan ada juga yang tidak menghiraukan dengan hasil temuan BPK RI.
Selaku kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson yang akrab disapa M. Amin mengaku, bahwa dari beberapa OPD di Kabupaten Natuna yang menjadi catatan dalam LHP tahun 2022 telah menjalani hasil temuan itu dan sudah ada beberapa yang telah dikembalikan.
“Sebagai dasar tindaklanjuti LHP itu, kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk dapat menekankan kepada pihak ketiga agar bisa menyelesaikannya,” ucap M. Amin saat dikonfirmasi media ini. Senin (22/5/2023).
Selain itu M. Amin juga menyampaikan bahwa dari keseluruhan LHP BPK tersebut ada yang telah mengembalikan dan ada juga yang belum menyelesaikannya.
“Jadi untuk LHP itu ada yang sudah dikembalikan ke Kasda, seperti Disperindagkop lunas, pariwisata dah lunas, sedangkan Dinas PUPR masih dalam proses,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, bahwa untuk hasil temuan BPK pada tahun 2021 lalu pihak ketiga telah menyelesaikan prosesnya. Sehingga tidak ada lagi sangkutan terkait pekerjaan itu.
“Alhamdulillah dengan niat baik, untuk pekerjaan yang menjadi catatan pada tahun 2021 lalu ternyata sudah diselesaikan oleh pihak ketiga,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).













