KPU Anambas Tegaskan Keabsahan Ijazah Paket C Bupati Anambas Setelah Verifikasi Menyeluruh

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas secara resmi menginformasikan bahwa ijazah Sekolah Paket C yang digunakan oleh Bupati Anambas, yang akrab disapa Aneng, telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sah serta memenuhi syarat. Hal ini disampaikan setelah beredar berita tentang ijazah paket C kepala daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Fadillah selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menjelaskan bahwa, KPU Anambas telah menerima berkas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk dokumen pendidikan Pak Aneng.

“Iya benar, kami menerima berkas pendaftaran beliau, kami verifikasi, dan hasilnya sesuai dengan informasi yang beredar. Beliau mendaftar menggunakan ijazah setara SMA, yakni Paket C,” ujar Fadillah saat dihubungi media.

Proses verifikasi dokumen calon kepala daerah, menurut Fadillah, dilakukan secara ketat dan komprehensif untuk keempat pasangan calon yang maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Anambas.

Semua persyaratan calon, mulai dari data pribadi hingga kualifikasi pendidikan, diperiksa dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU). PKPU secara jelas mensyaratkan bahwa calon kepala daerah wajib memiliki ijazah minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Terkait ijazah Pak Aneng, kami menerima pendaftaran beliau dengan ijazah setara SMA tersebut. Untuk memastikan keabsahannya, kami juga melakukan kroscek langsung ke Dinas Pendidikan Batam, tempat ijazah tersebut dikeluarkan,” tambah Fadillah.

Tim KPU Anambas, lanjut Fadillah, telah berkoordinasi dan bertemu dengan pejabat Dinas Pendidikan Batam, Bapak Samson. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pencocokan data dan legalisir ijazah yang bersangkutan.

“Jadi setelah kami turun ke Dinas Pendidikan Batam dan bertemu dengan Pak Samson, kami mencocokkan ijazah tersebut. Hasilnya, ijazah tersebut sesuai dan telah dilegalisir sebagai setara SMA,” tegas Fadillah, mengakhiri penjelasan mengenai validitas ijazah Bupati Anambas. (rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *