Aturan Baru PWI: Bentuk Forum Wartawan Wajib Kantongi Izin Tertulis Pengurus Provinsi

Sidang Konkernas yang berlangsung di Ballroom Aston Hotel, Serang, Sabtu, 7 Februari 2026.F-PWI Pusat
banner 120x600

IGNNews.id, Serang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi memperketat aturan internal terkait pembentukan forum atau kelompok kerja (Pokja) wartawan. Melalui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disepakati dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 2026 di Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026), setiap forum wartawan kini wajib memiliki izin tertulis dari pengurus PWI di tingkat provinsi.

Langkah ini diambil untuk menjaga marwah organisasi serta mencegah munculnya dualisme kepemimpinan dan konflik internal yang sering dipicu oleh pembentukan kelompok-kelompok wartawan tanpa koordinasi struktural.

Ketua PWI Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa aturan ini adalah instrumen untuk menjaga soliditas. “Forum wartawan boleh dibentuk, tapi wajib seizin pengurus PWI Provinsi. Tanpa itu, secara organisasi dinyatakan ilegal,” tegasnya di Ballroom Aston Hotel, Serang.

Bunyi Tegas Pasal 9 AD/ART PWI Hasil Konkernas 2026: Dalam revisi terbaru, Pasal 9 mengatur batasan ketat bagi anggota PWI:

  1. Larangan Rangkap Organisasi: Anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya.

  2. Syarat Forum/Pokja: Anggota PWI dapat menjadi anggota/ketua forum wartawan di instansi/lembaga selama tidak berbadan hukum, mendapat persetujuan tertulis Ketua PWI Provinsi, serta patuh pada AD/ART, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan.

  3. Larangan Rangkap Profesi: Anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN, TNI, dan Polri guna menjaga independensi profesi.

Sanksi Tegas Hingga Pencabutan Kartu Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Parna Simarmata, menyatakan bahwa penguatan aturan ini bertujuan untuk mempersatukan anggota dalam satu komando organisasi. Pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan disiplin bagi mereka yang melanggar.

“Kita beri teguran dulu. Namun, jika tidak diindahkan, kita ambil langkah tegas hingga pencabutan kartu keanggotaan PWI,” ujar Parna.

Perubahan Simbolik: Seragam Putih dan Bendera Biru Dongker Selain masalah regulasi forum, Konkernas yang dipimpin oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, juga menyepakati sejumlah perubahan simbolik nasional. Salah satunya adalah penetapan seragam resmi PWI nasional berwarna putih dan penegasan bendera PWI berwarna biru dongker.

Keputusan Konkernas 2026 ini kini menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran PWI se-Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, PWI menegaskan posisinya sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi disiplin, etika, dan persatuan dalam ekosistem pers nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *