Bejat!, Pedagang Buah Di Tanjunguban Sodomi 6 Anak

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat mewancarai YK pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur usai press rilis di Mapolsek Bintan Utara pada Rabu (27/7/2022) oleh Kar
banner 120x600

BINTAN – Sungguh bejat kelakuan YK alias UW (48), seorang pedagang buah di wilayah Tanjunguban melakukan sodomi terhadap 6 anak di wilayah tempat tinggalnya.

YK yang tinggal di salah satu tempat kos ini diamankan aparat Polsek Bintan Utara dan Polres Bintan setelah dilaporkan oleh 6 orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan bejat pelaku terhadap anak mereka.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam jumpa pers terkait kasus sodomi di Mapolsek Bintan Utara pada Rabu (27/7/2022) pagi mengatakan, pelaku YK dapat dikategorikan terhadap tindakan pedofilia terhadap anak.

“Pelaku dilaporkan oleh 6 orangtua korban pada Jumat (15/7/2022) lalu dan pada malamnya sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku diamankan saat ngopi di salah satu kedai kopi,” jelas Tidar.

Ia menjelaskan, aksi pelaku melakukan perbuatan jahatnya tersebut dilakukan sejak 9 Mei hingga 11 Juli atau sekitar 2 bulan. Pelaku melakukan perbuatan berulang kali terhadap 6 korban.

“Ada yang disodomi hingga 6 kali, rata-rata usia anak atau korban 11 hingga 14 tahun. Modus pelaku adalah memanfaatkan waktu korban yang mengantar buah ke tempatnya berjualan. Kemudian anak-anak diajak bermain di dalam kamar kos dan menonton film dewasa. Saat itu lah pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman,” terangnya.

Aksi pelaku terungkap kata Tidar, setelah seorang anak mengeluhkan rasa sakit yang dialami kepada orangtuanya. Mendengar keluhan anak, lantas orangtua korban melaporkan kejadian.

“Hanya selang dua jam, pelaku kami amankan. Ada beberapa bukti kami amankan seperti baju, celana, sprei, bantal dan celana dalam pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” tambahnya. (kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *