
BINTAN – Julianus Siregar, tersangka dalam perkara penadahan motor curian yang ditangani pihak kepolisian selama dua bulan 10 hari ini akhirnya dapat bernafas lega karena bebas. Melalui Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Agung membebaskan Julianus dari tuntutan pidana penjara.
Julianus yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di Tanjungpinang ini kini bernafas lega karena kembali kepada keluarganya. Melalui pengumuman RJ yang dilaksanakan di Balai Desa Toapaya pada Kamis (26/1/2023).
RJ yang diinisiasi oleh Kejari Bintan kepada Julianus dengan pertimbangan yang bersangkutan baru kali pertama melakukan kejahatan dan ancaman pidana terhadapnya di bawah 5 tahun penjara.
Kronologis kejahatan yang dilakukan Julianus adalah membeli satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vega R kepada pelaku kejahatan pencurian sepeda motor yang ditemui di Tanjungpinang. Julianus yang sangat ingin memiliki sepeda motor akhirnya membeli kendaraan haram tersebut.
Awalnya ia ditawarkan kendaraan tersebut dengan harga Rp 1 juta oleh pelaku curanmor yang berkas perkaranya ditangani terpisah. Terakhir, dengan modal uang pinjaman Rp 500 ribu, akhirnya Julianus membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Kemudian, setelah para pelaku curanmor berhasil ditangkap polisi, Julianus yang menguasai sepeda motor hasil kejahatan tersebut akhirnya ditahan pihak kepolisian. Jaksa kemudian yang menerima hasil pelimpahan perkara menginisiasi Julianus karena memiliki 3 orang anak yang masih kecil dan seorang istri.
Untuk RJ di Kejari Bintan bukan merupakan kali pertama. Pertama kali Kejari Bintan melakukan RJ terhadap pelaku penipuan dan juga hipnotis yang melakukan aksi kejahatan di Tanjunguban. Pada olah TKP dengan Polsek Bintan Utara, pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang tersebut melakukan aksi penipuan dan hipnotis di 4 titik lokasi.
Terbanyak, pelaku melakukan hipnotis dan penipuan di wilayah Pasar Baru Tanjunguban dengan korban sebanyak 6 orang dan uang jutaan Rupiah. Kemudian juga pelaku melakukan kejahatannya di titik lain juga mengakibatkan beberapa korban dengan kerugian jutaan Rupiah. Namun saat sampai di Kejari Bintan, hanya ada 1 korban yang meneruskan laporan dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Selanjutnya Kejari Bintan menginisiasi RJ pelaku.
Kedua, RJ di Kejari Bintan juga diberikan kepada seorang ibu yang ditangkap usai menemani sang suami mencuri di salah satu swalayan di Bintan. Ibu tersebut memiliki anak yang baru dilahirkan beberapa bulan saja. Akhirnya ibu tersebut juga mendapatkan RJ yang dikabulkan Jaksa Agung.
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, pelaksanaan RJ dilaksnakan dengan ketentuan dimana korban Sandy Saputra (19) pemilik kendaraan yang dibeli Julianus sudah memaafkan tersangka dan sepeda motor tersebut juga telah dikembalikan kepada tersangka kepada korban.
“Sebelumnya dilakukan mediasi antara korban dan tersangka sehingga korban bersedia memberi maaf”, terangnya.
Menurutnya dalam perkara ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 2 bulan 10 hari, bahkan tersangka Julianus juga alami kerugian dimana harus mengganti uang Rp500 ribu yang dipinjam kepada rekannya.
“Tersangka ini membeli motor dengan cara tukar tambah”, tambahnya.
Kajari Berharap, dengan adanya Restorative Justice ini, dapat membantu masyarakat, namun dengan aturan dan ketentuan RJ.
“Tidak semua perkara bisa di RJ dan perkara yang menerima bantuan RJ harus memenuhi syarat tertentu” tambahnya.(aan)