Buka Sosialisasi Penyusunan LKPJ 2021, Bupati Asahan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD dan Camat

Bupati Asahan, H. Surya BSc saat tanda tangani Perjanjian Kinerja OPD dan seluruh Camat di Kabupaten Asahan
banner 120x600

ignnews.id,Asahan-Untuk melaksanakan misi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel sebagai bentuk percepatan penerapan reformasi birokrasi dalam mewujudkan visi masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter, Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan penandatanganan perjanjian kinerja secara kolektif kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Pemerintah Kecamatan.

Hal itu disampaikan Bupati H. Surya BSc dalam sambutannya pada acara penandatanganan secara kolektif Perjanjian Kinerja (PK) OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan Tahun 2022 sekaligus membuka sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 di aula Melati kantor Bupati setempat, Kamis (20/01/2022) pagi.

Dikatakannya Perjanjian Kinerja ini adalah bentuk pernyataan kesanggupan Kepala OPD dan Kepala Wilayah Kecamatan dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2022 dan sebagai bentuk pernyataan kesanggupan dalam melaksanakan tugas – tugas Pemerintahan, serta menjadi tolak ukur dan dasar evaluasi kinerja dari ASN itu sendiri.

Kemudian Bupati berharap setelah penandatanganan perjanjian kinerja ini, seluruh Kepala OPD dan Camat dapat menindaklanjutinya secara berjenjang dengan menerapkan perjanjian kinerja ini kepada pejjabat administrator, pengawas dan fungsional yang ada di bawah kewenangannya masing – masing sebagai komitmen dalam mendukung kepemimpinannya.

Melalui PK ini saya akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah diberikan dan sebagai bahan pertimbangan bagi saya dalam proses pengembangan karir saudara kedepan, ujar Bupati H. Surya BSc sembari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati untuk Tahun Anggaran 2021.

Dan LKPJ ini adalah gambaran keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan selama setahun. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh OPD untuk dapat mempersiapkan data dan laporan pelaksanaan kinerja secara baik dan benar, tandasnya.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga MH dalam laporannya menyampaikan bahwa penandatangan perjanjian kinerja itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.

Sedangkan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, kata Zainal, tujuan dari penandatanganan PK itu adalah sebagai wujud nyata komitmen Kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Kemudian mengenai sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 bertujuan untuk memberikan keseragaman dan pemahaman kepada para OPD dan Camat tentang mekanisme penyusunan LKPJ, pungkas Kepala Bappeda itu.(yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *