Bupati Anambas Segera Terbitkan Perbup Desa Persiapan

Abdul Haris,SH selaku Bupati Kepulauan Anambas
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Berpedoman dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang penataan desa, tujuan dari penataan desa mewujudkan efektivitas penyelengaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas daya saing desa.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima tujuh proposal usulan pemekaran beberapa tahun silam, oleh karena itu usulan tersebut akan disampaikan kepihak Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat tahun 2021.

“Ada tujuh usulan melalui proposal disampaikan oleh tim pemekaran desa kepada Pemda KKA. Saya sebagai Bupati Kepulauan Anambas tetap masih berkomitmen dalam hal tersebut,” ungkap Abdul Haris,SH kepada ignnews.id, Rabu (24/3/2021).

Abdul Haris juga akan segera mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tetang desa persiapan yang telah disusun oleh tim teknisnya. Dirinya juga menyampaikan bahwa proses dan mekanisme harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita masih berkomitmen atas usulan-usulan pemekaran desa beberapa tahun yang lalu. Saya berharap kepada masyarakat desa yang akan mekar menjadi desa untuk satu suara dan tidak ada yang menolak terkait hal tersebut ketika dilakukan survei oleh tim Kementerian nanti,” ucap dia.

Kata dia, sebab terjadinya pemekaran tersebut dikarenakan akibat geografis, rentang kendali dan ingin mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendapatkan pelayanan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

“Batas wilayah desa harus juga diperhatikan dan akan segera menetapkan perbup terkait pemekaran desa,” ucapnya.

Adapun desa yang menjadi desa persiapan yakni Desa Tarempa Pesisir, Desa Arung Hijau, Desa Muntai, Desa Munir Kecil, Desa Sedanau, Desa Tanjung dan Desa Pulau Langan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *