Ignnews.id, KARIMUN – Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (12/6).
Dalam penyampaiannya, Iskandarsyah memaparkan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 65,4 miliar, dari sebelumnya Rp 1,325 triliun menjadi Rp 1,259 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer dari Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, belanja daerah pada perubahan APBD 2025 diperkirakan sebesar Rp 1,301 triliun, setelah dilakukan rasionalisasi sebesar Rp 83,3 miliar dari belanja APBD awal sebesar Rp 1,384 triliun.
Untuk pembiayaan netto, berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2025, diproyeksikan sebesar Rp 44,1 miliar, menurun dari APBD murni tahun 2025 yang sebesar Rp 61 miliar. Selain itu, terdapat penambahan modal BPR Tuah Karimun sebesar Rp 2,5 miliar sehingga total pembiayaan mencapai Rp 41,6 miliar.
Sidang paripurna ini sempat diwarnai interupsi dari anggota DPRD Komarudin dan Dedi dari dua fraksi yang berbeda, menandai dinamika dalam pembahasan rancangan anggaran tersebut.













