Bupati Taufik Zainal Abidin Kukuhkan 495 PPPK Asahan, Tekankan Nilai ASN BerAKHLAK

Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (30/09/2025).F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id, Asahan – Sebanyak 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (30/09/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Taufik mengapresiasi kerja keras dan kesabaran para pegawai yang telah melewati seluruh tahapan seleksi yang ketat. Ia menegaskan bahwa menjadi ASN bukan sekadar status, melainkan amanah besar untuk melayani masyarakat.

“Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalitas. Nilai dasar ASN BerAKHLAK harus mendarah daging dalam setiap pelayanan. Saya berharap saudara menjadi motor penggerak pembangunan di Asahan,” tegas Taufik.

Pengangkatan ini, lanjut Bupati, merupakan langkah strategis daerah dalam menata tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Pemkab Asahan berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, adil, dan berkualitas demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan religius.

Kepala BKPSDM Asahan, Suherman Siregar, S.STP, MM, merincikan bahwa 495 pegawai yang dikukuhkan terdiri dari:

  • 239 orang Tenaga Guru

  • 100 orang Tenaga Kesehatan

  • 156 orang Tenaga Teknis

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Hup Simanungkalit, S.Si, M.Si, yang memberikan apresiasi kepada Pemkab Asahan. Menurutnya, penyerahan SK ini telah memenuhi target nasional yang diinstruksikan Presiden agar penetapan pegawai rampung paling lambat 1 Oktober 2025.

Acara pengukuhan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP, Sekda Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH, perwakilan PT Taspen, Bank Sumut, serta jajaran pimpinan OPD terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *