Cegah Alih Fungsi ke Sawit, Pansus DPRD Bengkalis Godok Ranperda Lahan Pertanian

Pansus Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Saat Melaksanakan Rapat.F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id, Bengkalis –  Ikhtiar dalam membentengi kawasan agraris produktif dari ancaman alih fungsi lahan serta memperkuat kedaulatan pangan lokal terus dimatangkan oleh jajaran legislatif.

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja intensif guna membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Agenda strategis yang dilaksanakan di Gedung Dewan pada Selasa, 5 Mei 2026 ini menghadirkan jajaran dinas teknis dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis.

Regulasi ini dirancang khusus untuk mengunci legalitas lahan pertanian agar tidak berubah wujud menjadi instrumen industri lain, sekaligus menjamin kesejahteraan para petani dalam jangka panjang.

Ketua Pansus IV DPRD Bengkalis, Asep Setiawan, A.Md., menegaskan bahwa pihaknya memerlukan masukan substantif dan data komprehensif dari komoditas lapangan agar draf hukum yang dilahirkan benar-benar implementatif.

Sebagai langkah komparasi, jajaran legislatif juga dijadwalkan melakukan studi banding ke beberapa daerah yang dinilai telah sukses menerapkan Perda serupa. Gayung bersambut, Plt. Kepala Dinas TPHP Bengkalis, Supandi, menyatakan bahwa dokumen administrasi Ranperda ini secara umum telah lengkap.

Hanya saja, Sekretaris Dinas TPHP, Syafrizal, menambahkan bahwa peta kawasan lahan pangan berkelanjutan tersebut saat ini masih dalam proses pengusulan agar dapat terintegrasi secara sah ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis.

Dalam dinamika rapat, tim perumus masih memperdebatkan beberapa klausul krusial, mulai dari variabel kearifan lokal, bentuk insentif bagi petani, hingga format sanksi hukum.

Salah satu tantangan terberat sektor pertanian di Negeri Junjungan saat ini adalah pergeseran pola pikir ekonomi masyarakat yang cenderung masif mengalihfungsikan lahan pangan mereka menjadi perkebunan kelapa sawit karena dinilai lebih menguntungkan secara finansial.

Oleh sebab itu, Dinas TPHP tengah merumuskan formulasi jaring pengaman ekonomi agar para petani setempat kembali yakin bahwa sektor tanaman pangan terbukti mampu memberikan penghidupan yang sangat layak bagi keluarga mereka.

Merespons fenomena sosial tersebut, anggota Pansus IV DPRD Bengkalis, Rahmad, memberikan penegasan bahwa urusan ketahanan pangan daerah tidak boleh kalah oleh komoditas lain dalam situasi apa pun.

Rahmad bahkan mengusulkan agar klausul sanksi tidak hanya bersifat administratif semata, melainkan perlu dipertimbangkan masuknya sanksi pidana yang tegas bagi korporasi atau perorangan yang nekat menggusur lahan pertanian pangan dilindungi.

Menutup jalannya rapat koordinasi, Asep Setiawan menyampaikan bahwa draf regulasi ini akan terus digodok pada pertemuan berikutnya hingga melahirkan draf final yang komprehensif, berkekuatan hukum tetap, serta ramah terhadap keberlangsungan hidup petani Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *