Desa Sebong Lagoi Dan Kecamatan Teluksebong Digugat Warga Terkait Masalah Lahan

banner 120x600

BINTAN – Desa Sebong Lagoi dan Kecamatan Teluksebong Kabupaten Bintan digugat warga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Tidak hanya mereka, seorang warga bernama Hilma Ilyas juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Demikian data yang diperoleh IGNNews.id dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara PN Tanjungpinang.

Gugatan terhadap tiga pihak tersebut telah didaftarkan oleh Penggugat bernama Nurman tertanggal 19 Juni bulan lalu. Penggugat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas sengketa lahan yang dimiliki dan diterbitkan oleh para tergugat.

Selain menggugat tiga pihak, ada tiga pihak lagi yang menjadi turut tergugat yakni PT Panca Agung Sukses, Ninik Noviana SH MKn dan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan.

Mazlan, Kepala Desa Sebong Lagoi yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp hingga berita ini dirilis belum menanggapi pertanyaan terkait hal tersebut.

Sementara itu, Julpri Ardani, Camat Teluksebong yang dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan perbuatan melawan hukum terkait permasalahan lahan di Desa Sebong Lagoi.

“Iya benar kami digugat warga, suratnya sudah saya baca. Nanti 10 Juli mendatang panggilan sidang perdana,” jawabnya melalui sambungan telepon.

Saat ditanya mengenai para pihak dan duduk perkara, Julpri menjelaskan hal itu terkait masalah tanah dan penerbitan surat tanah. Sehingga desa dan kecamatan jadi tergugat.

“Kami akan ikuti sidang tersebut, untuk seperti apanya kami belum tahu, karena belum sidang,” ucapnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *