Salah satu sisa material yang dijual dan uang transfer pembelian barang sisa material
Ignnews. Id, Natuna – Usai diresmikan dan menyerahkan Perumahan Swadaya Puak beserta Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada masyarakat penerima oleh Bupati Natuna, pada bulan November 2025 lalu di Perumahan Akasia Indah, Puak, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur. Ternyata meninggalkan pertanyaan terkait kemana sisa barang hasil dari pembangunan tersebut.
Dugaan penjualan sisa material atau barang hasil pembangunan perumahan Swadaya Puak di Perumahan Akasia Indah, Puak, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur mulai mencuat, lantaran ada dugaan sisa material tersebut dijual kembali kepada warga yang menempati rumah itu hingga ke warga yang berada diluar dari pemukiman perumahan swadaya.
Pembangunan perumahan melalui skema sharing pendanaan antara APBN dan APBD, sebagai wujud kolaborasi pemerintah pusat dan daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas permukiman masyarakat.
Pembangunan perumahan swadaya di Kabupaten Natuna yang mencapai total anggaran sebesar Rp10,6 miliar pada tahun 2025 lalu, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik PPKT sebesar Rp7,4 miliar dan dana sharing APBD Natuna sebesar Rp3,1 miliar.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa sisa material pembangunan perumahan swadaya Puak di Perumahan Akasia Indah, Puak, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur sudah banyak dijual.
“Sisa material yang dijual banyak, mulai dari atap spandek, batu pondasi, besi beton berbagai ukuran sampai sisa semen pun dijual, ke warga sekitar hingga ke luar kawasan perumahan swadaya,”ucap sumber kepada media ini. Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan aturan jika sisa material tersebut berasal dari program bantuan pemerintah (seperti perbaikan rumah swadaya atau penataan kawasan kumuh), material tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan aset atau hak penerima manfaat untuk perbaikan hunian, bukan untuk dialihkan.
Sementara, saat media ini mengkonfirmasi kepada kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Edi Riyanto terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Dinas dalam penjualan sisa material pembangunan perumahan swadaya Puak, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan tanggapan resmi. Laporan (Hardiansyah).













