Dorong Penyelamatan Hutan Mangrove, BRGM Dan UMRAH Bantu Pemkab Bintan Bentuk Regulasi Daerah

Rapat FGD Matching Fund BRGM RI, UMRAH dan Pemkab Bintan di Ruang Rapat III Kantor Bupati Bintan, membahas rehabilitasi Mangrove, Rabu (26/10/2022) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Guna mendukung program penyelamatan atau rehabilitasi kawasan hutan mangrove di Bintan yang kini kian terancam perusakan dan alih fungsi lahan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI dan Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) mendorong Pemkab Bintan membentuk regulasi di daerah untuk program tersebut.

Demikian dorongan yang dilakukan oleh BRGM dan UMRAH saat pembahasan FGD Matching Fund di Ruang Rapat III Kantor Bupati Bintan, Rabu (26/10/2022) pagi.

Dorongan tersebut disampaikan untuk upaya penyelamatan hutan mangrove di Kabupaten Bintan yang kondisinya sudah banyak rusak bahkan hilang akibat pembangunan.

Dony Abdillah, Koordinator Program Matching Fund Kedaireka UMRAH Tanjungpinang menjelaskan, adanya regulasi mengenai rehabilitasi hutan mangrove merupakan payung hukum penguatan dan pengelolaan mangrove berkelanjutan. Regulasi yang ingin dibentuk adalah Peraturan Bupati (Perbup) hingga Peraturan Desa (Perdes).

“Kolaborasi dan sinergi antara UMRAH Tanjungpinang dan BRGM RI dalam rangka rehabilitasi mangrove di Bintan. Kami mendorong Perbup ini akan menjadi landasan untuk pemulihan mangrove di Bintan,” jelas Dony.

Ia mengatakan, manfaat mangrove sangat banyak bagi lingkungan dan juga program lainnya seperti ekowisata. Diketahui untuk Bintan saat ini memiliki hutan mangrove dengan luas lebuh dari 8.300 hektare yang tersebar di berbagai wilayah, terutama wilayah pedesaan.

“Nanti masyarakat desa juga dapat memanfaatkan dan menjaga kelestarian mangrove. Perlu juga dibentuk Perdes karena anggaran di desa dapat dialihkan ke program tersebut. Selanjutnya mangrove dapat dimanfaatkan misalnya wisata desa,” ungkapnya.

Ia mengatakan, rehabilitasi mangrove yang dibangun secara kelembagaan dan regulasi dapat dilakukan sebagai dasar persiapan menyongsong implementasi regulasi nasional carbon trading. Carbon trading atau perdagangan emisi karbon merupakan kompensasi yang diberikan oleh negara-negara maju penghasil karbon yang tinggi untuk membayar dampak kerusakan lingkungan dari produksi karbon dioksida (CO2).

Sementara itu, Suwignya Utama, Kepala Pokja Edukasi dan Sosialisasi BRGM RI, menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penelitian dan kegiatan selama dua tahun di Kabupaten Bintan terkait kawasan mangrove.

“Di Bintan kami melakukan penelitian di empat desa yaitu Desa Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga. Dari catatan kami, sampai saat ini manfaat mangrove telah dirasakan langsung oleh lingkungan dan masyarakat sekitar. Mangrove tidak hanya penahan untuk abrasi pantai namun memiliki nilai ekonomis,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong desa yang ada di Bintan menjadi desa mandiri peduli mangrove. Hal ini dilakukan dalam upaya percepatan rehabilitasi mangrove di Kabupaten Bintan.

“Dengan Perdes nantinya program rehabilitasi mangrove dapat didukung dengan penganggaran yang maksimal dari daerah. Tentunya ini harus disusun dengan baik agar program ini dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Menanggapi BRGM dan UMRAH, Bupati Bintan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemkab Bintan, Muhammad Panca Adhigoena menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan segera membahas pembentukan Perbup bersama Bupati Bintan.

“Tentunya dengan adanya Perbup ini, maka akan menjadi landasan hukum yang jelas dan kuat untuk rehabilitasi mangrove di Bintan yang kini kondisinya memang banyak mengalami kerusakan. Tentunya kerusakan ini harus dihentikan dan dilakukan pelestarian kembali,” ucapnya.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *