DPRD Batam Sahkan Perda Adminduk, Layanan Dokumen Kini Gratis dan Digital

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Peraturan Daerah (Perda).F-Istimewa
banner 120x600

IGNNews.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan krusial ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Batam, Senin (16/3/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Pengesahan ini menandai babak baru dalam pembenahan basis data warga di kota industri tersebut.

Fokus pada Akurasi Data dan Layanan Gratis

Ketua Pansus Adminduk, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa lahirnya regulasi ini merupakan respons atas masih rendahnya kesadaran serta kepemilikan dokumen kependudukan di Batam. Data terbaru menunjukkan angka kepemilikan Akta Kelahiran baru menyentuh 58,6 persen, sementara Kartu Identitas Anak (KIA) berada di angka 58,1 persen.

“Data kependudukan adalah fondasi. Tanpa akurasi, perencanaan pembangunan seperti bantuan sosial, pendidikan, hingga kesehatan bisa salah sasaran,” tegas Fadhli saat membacakan laporan Pansus.

Selain itu, Pansus juga menyoroti tingginya angka pernikahan yang belum tercatat secara resmi, yakni mencapai 21,5 persen. Hal ini menjadi tantangan besar di tengah laju mobilitas penduduk Batam yang sangat dinamis.

Terobosan Baru: UPT Kecamatan dan Identitas Digital

Guna mempermudah akses masyarakat, Perda Adminduk yang baru ini memuat sejumlah poin strategis, di antaranya:

  • Pembentukan UPT Disdukcapil: Layanan akan didekatkan ke masyarakat melalui kantor kecamatan.

  • Layanan Tanpa Biaya: Penegasan kembali bahwa pengurusan dokumen kependudukan bersifat gratis.

  • Transformasi Digital: Percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan integrasi data dengan fasilitas kesehatan untuk akta kelahiran/kematian.

  • Pendataan Nonpermanen: Penguatan pengawasan terhadap penduduk yang tinggal sementara di Batam.

Apresiasi Pemerintah Kota Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik langkah cepat legislatif dalam merampungkan aturan ini. Menurutnya, sinergi antara Pemkot dan DPRD sangat diperlukan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait birokrasi kependudukan.

“Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setelah ini, dokumen akan dikirim ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor register sebelum resmi diundangkan,” ujar Amsakar.

Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berkas persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai simbol komitmen pelayanan prima bagi warga Batam.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *