DPS Kota Tanjungpinang Untuk Pilgub Terdata 149.174 Pemilih

M. Hafidz Dwi Prayoga selaku Koordinator Devisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Tanjungpinang. (foto Istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Tanjungpinang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020

“Saat ini Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Pilgub Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang sebanyak 149.174 pemilih,” ungkap M. Hafidz Dwi Prayoga selaku Koordinator Divisi Program, Data & Informasi KPU Kota Tanjungpinang, Jum’at (18/9/2020).

Ia menerangkan, jumlah dari jenis laki-laki sebanyak 73.242 pemilih sedangkan dari jenis perempuan sebanyak 75.932 pemilih. Untuk pemilih pemula totalnya sebanyak 5.719 orang.

“Pemilih pemula sebanyak 5.719 dan yang belum direkam sebanyak 2.584 pemilih, sementara itu pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman tapi belum terbit E-KTP berjumlah 33 pemilih, sedangkan pemilih yang sudah melakukan perekaman yang sudah memiliki E-KTP sebanyak 3.102,” jelas Yoga.

Ia mengatakan, DPS tersebut ditetapkan pada hari Rabu (16/9/2020) di aula Hotel Aston Kota Tanjungpinang. Untuk pemilih yang masih belum terdata dan hendak mendaftar dapat melakukan pendaftaran di masing-masing Kantor kelurahan yakni di Sekretariat PPS dan batas waktu yang diberikan sejak tanggal 19 sampai 20 September 2020.

“Pendataan ini bersifat dinamis dan bergerak. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kenaikan maupun penurunan data. Penurunan data itu biasanya berubah terjadi apabila pemilih nya mengalami meninggal dunia atau ada yang melapor untuk mendaftar,” jelas dia.

Lanjutnya, bagi pemilih yang belum mendaftar agar segera mendaftar dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.

“Segera lakukan pendaftaran di wilayahnya masing-masing melalui Sekretariat PPS di kantor kelurahan” tuturnya. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *